Surya Semesta Terbitkan Surat Utang Rp 2,89 Triliun

PT Surya Semesta Internusa Tbk akan mencatatkan surat utang jangka pendek di bursa saham Singapura.

oleh Agustina Melani diperbarui 05 Nov 2015, 17:30 WIB
Diterbitkan 05 Nov 2015, 17:30 WIB
Ilustrasi Obligasi
(Foto: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA), perusahaan properti dan konstruksi akan menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term note (MTN) sebesar S$ 300 juta atau sekitar Rp 2,89 triliun (asumsi kurs Rp 9.645 per dolar Amerika Serikat).

Penerbitan surat utang ini dilakukan secara bertahap yang diterbitkan melalui SSIA International Pte. Ltd, anak usaha perseroan yang didirikan bersarkan hukum negara Singapura.

Dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti ditulis Kamis (5/11/2015), surat utang jangka menengah itu akan dicatatkan di bursa saham Singapura. 

Untuk menerbitkan surat utang itu, perseroan telah menandatangani sejumlah perjanjian antara lain dengan DBS Bank Ltd sebagai arranger dan dealer.

Lalu perseroan juga menandatangani trust deed dengan PT Suryacipta Swadaya sebagai entitas anak penjamin dan DB International Trust (Singapura) sebagai wali amanat surat utang dan jaminan.

Perseroan juga menandatangani perjanjian dengan Deutsche Bank AG, cabang Singapura sebagai agen pembayaran utama, agen transfer CPD, dan agen pengalihan non-CDP. Adapun jaminan perusahaan dari Perseroan dan PT Suryacipta Swadaya dilakukan pada 2 November 2015.

"Dalam programme agreement itu belum terdapat ketentuan mengenai jumlah pasti dan bunga dari tiap-tiap tahapan surat utang yang akan diterbitkan oleh Perseroan melalui penerbitan berdasarkan program surat utang jangka menengah itu. Adapun ketentuan mengenai jumlah pasti dan bunga dari tiap-tiap tahapan penerbitan surat utang akan ditentukan pada saat perseroan menandatangani pricing supplement yang akan dilakukan kemudian," ujar Herman.

Ia menambahkan, dengan melihat kondisi pasar, nilai dari seri pertama surat utang yang akan diterbitkan oleh Perseroan akan lebih dari 20 persen namun tidak melebihi 50 persen dari ekuitas perseroan. (Ahm/Igw)

 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya