Liputan6.com, Jakarta - PT PP Properti Tbk (PPRO), anak usaha PT PP Tbk (PTPP) akan menggelar dua aksi korporasi. Salah satu aksi korporasi dilakukan untuk mendapatkan modal bagi pengembangan usaha perseroan.
PT PP Properti Tbk akan melakukan pemecahan saham atau stock split dengan rasio 1:4. Jadi ada perubahan nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 25 per saham.
Perseroan juga akan mengeluarkan saham dalam rangka Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue. Perseroan akan menerbitkan saham sebanyak-banyaknya 7,33 miliar saham dengan nilai nominal Rp 25 per saham.
Baca Juga
Perseroan akan menggunakan dana hasil rights issue untuk meningkatkan modal kerja perseroan, investasi dan refinancing. Adapun bagi pemegang saham yang tidak melaksanakan HMETD akan terkena dilusi kepemilikan saham maksimum sebesar 13,05 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Latar belakang aksi korporasi ini dilakukan mengingat percepatan pembangunan properti sehingga dorong sektor properti antara lain pembangunan apartemen, hotel dan mal termasuk apartemen menengah dalam lima tahun ini. Perseroan pun perlu tambahan modal untuk mengembangkan usaha.
Advertisement
Untuk melaksanakan aksi korporasi itu, perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 27 Januari 2017.
Sebelum aksi korporasi tersebut, pemegang saham PP Properti antara lain dimiliki oleh PT PP (Persero) Tbk sebesar 64,96 persen, YKKPP sebesar 0,06 persen, dan 34,98 persen dimiliki oleh publik.