Liputan6.com, Jakarta Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mendesak 52 perusahaan asing untuk melepas sahamnya di Indonesia. Pasalnya, perusahaan tersebut kini justru mencatatkan saham di luar negeri.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menerangkan, perusahaan asing yang dimaksud ialah perusahaan yang berbasis di Indonesia. Artinya, perusahaan itu beroperasi dan mencari pendapatan di Indonesia.
"Mereka asing, dimiliki asing beroperasi di Indonesia, cari duit di Indonesia menggunakan resource Indonesia. Pendapatan mereka sebagian besar atau sebagian dari Indonesia," kata dia di BEI Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Advertisement
Dia mengatakan, 52 perusahaan tersebut berdasarkan informasi dari berbagai sumber. Dia bilang, jumlahnya bisa lebih atau kurang dari itu.
"Ya sebenarnya itu data-data yang kita temukan dari berbagai macam sumber. Kita mengumpulkan segitu bisa lebih bisa kurang, yang kriterianya perusahaan itu beroperasi, memperoleh pendapatan di Indonesia sebagaian besar atau sebagian. Kita kumpulkan kita lihat mereka tercatat tidak di BEI," jelas dia.
Dia mengatakan, struktur permodalan tersebut juga beragam. Sebagai contoh, ada perusahaan yang induknya tercatat di luar negeri namun anak usahanya beroperasi di Indonesia. Dia mengatakan, BEI sedang mengajak perusahaan-perusahaan ini segara melantai di BEI.
Samsul menambahkan, dengan melantai di BEI maka masyarakat Indonesia juga berpeluang memiliki perusahaan asing ini.
"Konstruksi atau struktur permodalan mereka bisa beragam, misalnya punya induk usaha tercatat di tempat lain, anak usahanya misalnya pakai PT Indonesia. Ini yang kita coba mempersuasi agar mereka bisa juga. Kalau menjual sahamnya di Indonesia memberi kesempatan masyarakat Indonesia memiliki perusahaan tersebut," jelas dia.
Beberapa perusahaan tersebut telah menyampaikan minat untuk mencatatkan sahamnya di BEI.
"Sudah datang ke kita sudah ngobrol cuma untuk IPO butuh proses juga, keputusan internal juga, diskusi," tutup dia.