Polemik Transaksi Saham Bank Bukopin

Proses transaksi peningkatan kepemilikan saham KB Kookmin Bank Co. Ltd di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) dipertanyakan oleh beberapa pemegang saham lainnya.

oleh Arthur Gideon diperbarui 01 Sep 2020, 19:20 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2020, 19:20 WIB
Suasana Kantor Bank Bukopin Ditengah Terjangan Isu
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (1/7/2020). Penggunaan dana seluruhnya untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Proses transaksi peningkatan kepemilikan saham KB Kookmin Bank Co. Ltd di PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) dipertanyakan oleh beberapa pemegang saham lainnya. Seharusnya, proses tersebut tidak boleh merugikan pemegang saham lainnya.

Duduk perkara dalam proses yang dianggap merugikan oleh pemegang saham lainnya tersebut berawal ketika PT Bank Bukopin Tbk menerbitkan publikasi Keterbukaan Informasi melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 19 Agustus 2020.

Dalam keterbukaan tersebut Bank Bukopin menyatakan bahwa proses Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement akan dilaksanakan dengan wajar atau arm’s length transaction, tidak melanggar undang-undang yang berlaku, dan dilaksanakan dengan tidak merugikan pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama.

Selanjutnya pada tanggal 25 Agustus 2020, telah dilaksanakan RUPSLB dimana melalui situs BEI, Bank Bukopin menyampaikan Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB dimana perseroan tidak menyebutkan harga pelaksanaan PMTHMETD.

Namun kemudian pada 26 Agustus 2020, Bank Bukopin ternyata menyebarkan pengumuman berupa Keterbukaan Informasi yang dimuat di situs BEI yang menyatakan bahwa harga pelaksanaan private placement adalah Rp 190 per lembar saham.

Disebutkan juga didalamnya bahwa harga pelaksanaan PMTHMETD telah ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal, tetapi tidak disebutkan bahwa harga pelaksanaan tersebut dengan mempertimbangkan apa yang disebutkan Bank Bukopin dalam Keterbukaan Informasi pada tanggal 19 Agustus 2020.

Salah satu pemegang saham Bank Bukopin Purwoko Ary Wibowo menjelaskan, dengan demikian telah terjadi penyebaran informasi yang salah antara tanggal 19 Agustus 2020 sebelum RUPSLB, pada tanggal 25 Agustus 2020 pada hari RUPSLB, dengan informasi setelah RUPSLB berkaitan dengan harga pelaksanaan PMTHMETD.

"Rangkaian penyebaran informasi yang berbeda dan tidak sesuai antara informasi sebelum RUPSLB dan setelah RUPSLB menyebabkan bagian nilai kepemilikan saham kami menjadi turun," jelas dia kepada Liputan6.com, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, private placement atau PMTHMETD seharusnya tidak merugikan pemegang saham lainnya adalah apabila setidaknya dilakukan pada harga minimal sebesar nilai buku atau harga wajar sesuai standar normal.

Dalam hitungan yang ada, nilai Buku Bank Bukopin per lembar saham adalah Rp 570 per lembar saham. Dengan demikian, jika menggunakan prinsip arm’s length transaction sebagaimana dinyatakan dalam Keterbukaan Informasi tanggal 19 Agustus 2020, maka harga pelaksanaan harus berangkat dari Rp 570 per lembar sebagai nilai buku.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

OJK Restui Kookmin Bank Jadi Pemegang Saham Mayoritas Bank Bukopin

Suasana Kantor Bank Bukopin Ditengah Terjangan Isu
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (1/7/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan pernyataan efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) Bukopin, pada Selasa (30/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelummya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan persetujuan masuknya KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank Bukopin yang merupakan hasil dari Penawaran Umum Terbatas V dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Persetujuan OJK tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 30 Juli 2020.

 

Selain itu, induk usaha KB yaitu KB Financial Group (KBFG) yang merupakan group finansial terbesar di Korea Selatan, juga disetujui menjadi Ultimate Shareholder Bank Bukopin.

"Dengan keputusan OJK ini, maka Bank Bukopin saat ini memiliki 2 PSP yaitu KB Kookmin Bank dengan jumlah saham 33,90 persen dan Bosowa Corporindo sebesar 23,40 persen," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).

Selain itu, saham lainnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia 6,37 persen, dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah 5 persen, mencapai 36,33 persen.

"Masuknya Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali diharapkan menjadi dukungan positif bagi perkembangan Bank Bukopin serta industri perbankan nasional sehingga bisa meningkatkan kontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi," tegas Anto.

Anto melanjutkan, OJK juga menyambut baik rencana Bank Bukopin untuk menggelar RUPS LB pada 25 Agustus mendatang guna mengambil berbagai keputusan dalam pengembangan kelembagaan dan bisnis Bukopin ke depan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya