Jadi Bank Koperasi Pertama di Indonesia, Bukopin Wajib Dipertahankan

Bank Bukopin memiliki sejarah sebagai satu-satunya bank koperasi yang pernah dimiliki Indonesia.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Jul 2020, 20:19 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2020, 18:05 WIB
Suasana Kantor Bank Bukopin Ditengah Terjangan Isu
Suasana pelayanan nasabah di kantor pusat Bank Bukopin, Jakarta, Selasa (1/7/2020). PUT V akan digelar melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) alias rights issue kepada pemegang saham. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Memiliki sejarah sebagai satu-satunya bank koperasi yang pernah dimiliki Indonesia, Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menekankan pentingnya Bank Bukopin dipertahankan agar tak jatuh ke tangan asing.

Mantan Kepala PPATK ini menuturkan, sejarah Bukopin awalbya berbadan hukum koperasi. Hingga di tahun 1993 berubah badan hukum menjadi PT dan pemerintah menaruh modal sebesar 20 persen.

“Secara historis dialah (Bukopin) satu-satunya bank koperasi yang pernah ada, sekarang tidak ada lagi, jadi kalau lepas ke asing, sayang bener, karena sejarahnya dia didirikan oleh induk-induk koperasi,” kata Yunus Husein di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

“Bukopin seharusnya dipertahankan sebagai aset-aset domestik, sudah terlalu banyak asing, walaupun berbadan hukumnya Indonesia,” lanjutnya.

Perihal Technical Assistance BRI kepada Bukopin, dipandang Yunus sebagai langkah positif. Selain sebagai bank besar yang memiliki keahilan, Yunus menekankan BRI secara tidak langsung telah mengenal karakter Bukopin.

Hal itu lantaran banyak dari sosok yang kini menempati pos-pos di BRI sebelumnya pernah bertugas di Bukopin.

“Dari sudut BRI positif karena dianggap punya expertise, punya pengalaman sehingga membantu perbaikan terhadap Bukopin. Sebagian mereka yang sekarang memegang pos di BRI berasal dari Bukopin,” ucap Yunus.

Pendampingan dilakukan oleh BRO ditegaskan Yunus juga telah sesuai dengan UU No 7 Tahun 92 tentang Perbankan.

“Pasal 37 ayat 1, kalau bank ada permasalahan, otoritas bisa mengambil tindakan-tindakan macam-macam tindakan itu, tidak terbatas, termasuk menunjuk pendamping untuk memperbaiki keadaan,” tukasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perihal Bank Bukopin, BRI Siap Beri Bantuan Technical Assistance

Logo Bank Bukopin.
Logo Bank Bukopin. Dok

Corporate Secretary PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Amam Sukriyanto mengungkapkan pihak BRI akan memberikan Technical Assistance terhadap Bank Bukopin terkait likuiditas dan operasional bank. Hal ini sebagai tindak lanjut setelah BRI menerima Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 11 Juni 2020 perihal Permintaan Technical Assistance terhadap Bank Bukopin dan atas surat tersebut.

Amam menjelaskan BRI telah mengirimkan surat balasan ke OJK pada tanggal 12 Juni 2020 untuk meminta penegasan tentang kejelasan rincian tugas, wewenang, dan tanggung jawab BRI sebagai Tim Technical Assistance termasuk hal-hal yang harus dilakukan dan juga hal-hal yang dilarang untuk dilakukan serta kejelasan tentang batas waktu penugasan.

Selain itu, BRI juga menerima Surat PT. Bosowa Corporindo perihal Kuasa Khusus kepada Tim Technical Assistance dimana Tim Technical Assistance BRI mendapatkan kuasa khusus untuk menggunakan hak suara Bosowa dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. Bank Bukopin, Tbk. yang akan dilaksanakan tanggal 18 Juni 2020.

“Jelas bahwa kedua surat di atas hanya berkaitan dengan penunjukan BRI sebagai Tim Technical Assistance dan tidak satupun menyebutkan bahwa BRI diminta untuk menjadi Pemegang Saham Pengendali dari Bank Bukopin,” jelas Amam.

Hal ini menepis isu dan opini yang beredar bahwa BRI akan mengambil alih Bank Bukopin.

“Bank BRI juga akan terus berkoordinasi dengan OJK agar pelaksanaan Technical Assistance tersebut dilakukan dengan tata kelola yang benar dan berjalan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” pungkas Amam.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya