Liputan6.com, Jakarta - Tersandung kasus dugaan korupsi dana pengelolaan keuangan dan dana investasi yang dikelola, BP Jamsostek mengaku saat ini tengah mengalami unrealized loss.
Menjadi salah satu istilah di pasar modal, apa arti unrealized loss? Melihat hal tersebut, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menjelaskan, unrealized loss merupakan potensi kerugian jika harga saham dijual lebih rendah dibandingkan saat beli.
"Itu artinya adalah beli saham lalu saat ingin dijual harganya lebih rendah dibandingkan harga saat beli. Jadi mengalami kerugian tapi belum dijual," kata Budi kepada Liputan6.com, Jumat (29/1/2021). Namun, saat saham yang dimiliki benar-benar telah dijual dan mengalami kerugian, Budi menyebut istilah yang digunakan berganti menjadi loss.
Advertisement
"Pokoknya itu adalah kerugian yang belum dianalisir. Jadi kalau kita beli Rp2000, setelah beli harganya di bawah itu, kemudian kita masih ada portofolionya berarti itu ada kerugian di dalam portofolionya, masih unrealized loss, tapi kalau sudah dijual beneran jadi Loss," ujarnya.
Budi juga menjelaskan, seluruh saham berpotensi mengalami unrealized loss. Oleh karena itu, investor harus tahu secara benar potensi saham yang akan dibeli.
"Iya semua saham bisa, kalau kita belinya ketinggian, atau sentimennya negatif. Kerugian bisa besar bisa kecil sama saja istilahnya," tuturnya.
Sementara itu, pengamat pasar modal MNC Asset Manegement menuturkan, selama saham belum dijual maka belum jadi kerugian maka disebut unrealized loss atau potential loss.
Ia mencontohkan ketika seseorang membeli saham A seharga Rp 3.000, dan harganya turun Rp 2.000 itu bisa disebut unrealized loss dengan catatan sahamnya belum dijual. Seseorang dapat memegang portofolio tersebut dengan pertimbangan tertentu misalkan harga bisa kembali naik.
"Selama belum dijual, belum jadi kerugian atau riil loss,” ujar Edwin saat dihubungi Liputan6.com.
Edwin menuturkan, unrealized loss merupakan hal wajar saat berinvestasi karena instrumen keuangan bisa naik turun seiring kondisi pasar. Hal tersebut berbeda dengan tabungan.
"Harga bisa rebound. Market naik turun, berbeda dengan tabungan. Wajar instrumen keuangan karena saham dan bond naik turun karena market naik turun. Hal biasa menjadi unrealized loss,” kata dia.
Sedangkan unrealized gain kebalikan dari unrealized loss. Edwin mencontohkan ketika saham A dibeli harga Rp 4.000, dan harga saham tersebut terus naik menjadi Rp 6.000, ada potensi keuntungan karena belum direalisasikan. Jadi disebut unrealized gain. Edwin menuturkan, seseorang atau pihak lain belum merealisasikan keuntungan karena dengan pertimbangan harga bisa naik lagi.
Saat ditanya investasi terkait BP Jamsostek, Edwin menilai, BP Jamsostek ketat untuk bermitra dengan pihak lain seperti aset manajemen dan perusahaan sekuritas. Ada sejumlah kriteria yang perlu dipenuhi seperti laporan keuangan yang bagus dalam tiga tahun berturut-turut. Selain itu, BP Jamsostek juga memiliki komite investasi yang mengawasi.
"Sangat bagus untuk investasi. Susah untuk bisa jadi mitra karena ketat. Mereka ada kriteria tertentu, seperti laporan keuangan tiga tahun berturut-turut. View investasi jangka panjang, ada kriteria untuk saham misalkan saham blue chip dan market cap di atas Rp 10 triliun,” ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
BPJS Ketenagakerjaan Buka-bukaan Mekanisme Pengelolaan Dana Nasabah
Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek, Irvansyah Utoh Banja menjelaskan secara rinci soal pengelolaan dana yang dilakukan pihaknya.
"Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 mengatur tentang batasan investasi BPJamsostek, termasuk tentang investasi BPJamsostek pada instrumen investasi terkait pasar modal seperti Saham dan Reksadana," ujar Utoh dalam keterangan resmi.
Pada Desember 2020, sebanyak 25 persen dari dana kelolaan BPJamsostek ditempatkan di instrumen terkait pasar modal, dengan perincian Surat Utang 64 persen, Saham 17 persen, Deposito 10 persen, Reksadana 8 persen, dan Investasi langsung 1 persen.
Sementara, kondisi Unrealized Loss BPJamsostek merupakan penurunan nilai aset investasi saham atau reksadana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis.
"Unrealized Loss tidak merupakan kerugian, selama tidak dilakukan realisasi penjualan aset investasi Saham atau Reksadana yang mengalami unrealized loss tersebut. BPJamsostek hanya melakukan realisasi penjualan aset investasi pada Saham atau Reksadana yang dipastikan telah membukukan keuntungan," ujar Utoh.
Unrealized loss ini merupakan risiko yang tidak dapat dihindarkan setiap investor, termasuk BPJamsostek, saat melakukan penempatan dana pada instrumen investasi di pasar modal seperti Saham dan Reksadana.
"Perlu digaris bawahi bahwa unrealized loss ini dipastikan akan mengalami recovery kembali, seiring dengan dinamika pasar modal bahkan berbalik menjadi unrealized gain atau profit. Sepanjang unrealized loss ini disebabkan oleh aset investasi yang memiliki kualitas fundamental emiten bagus, seperti saham kategori LQ45," tegas Utoh.
Advertisement