Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) terlibat sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebesar Rp3,06 triliun.
Melihat hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PGAS, Rachmat Hutama menjelaskan beberapa hal penting melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Sampai dengan saat ini Perseroan telah menerima salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) secara resmi dari Pengadilan Pajak untuk 9 perkara pajak yang terdiri dari 5 (lima) perkara pajak terkait PPN Gas Bumi untuk periode tahun 2012, 3 (tiga) perkara pajak terkait PPN Gas Bumi untuk periode tahun 2013 dan 1 (satu) perkara pajak terkait Pajak Lainnya untuk periode tahun 2012," tulis perseroan, ditulis Rabu (3/2/2021).
Advertisement
Terdapat beberapa langkah yang akan ditempuh perseroan terkait tindak lanjut kasus ini, salah satunya meminta keringanan dengan mengajukan surat permohonan cicilan.
"Perseroan akan mengajukan surat permohonan pembayaran cicilan/angsuran setelah menerima surat tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," tulisnya.
Hal ini dilakukan karena kasus tersebut membutuhkan cash flow yang cukup besar bagi Perseroan, sehingga pihaknya berupaya untuk menyampaikan permohonan pembayaran secara angsuran/cicilan ke DJP.
"Disamping itu, Perseroan masih memiliki fasilitas standby loan yang mencukupi, sehingga kegiatan operasional Perseroan masih dapat berjalan dengan baik," tulisnya.
Pada perdagangan saham Rabu, 3 Februari 2021, saham PGAS naik 4,08 persen ke posisi Rp 1.530 per saham. Total frekuensi perdagangan saham 11.176 kali dengan nilai transaksi Rp 153,7 miliar.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pembayaran Angsuran
Sebelumnya, perseroan telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderak Pajak (DJP) terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan dengan pembayaran melalui diangsur/cicilan dan mekanisme lainnya.
Dengan demikian, perseroan dapat mengatasi kesulitan keuangan. Perseroan juga dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan termasuk menjalankan penugasan pemerintah.
Pada laporan keuangan per 30 September 2020, perseroan belum membukukan dan membentuk pencadangan atas nilai sengketa.
Hal ini lantaran pada saat penyusunan laporan itu, perseroan masih memiliki keyakinan perseroan dapat memenangkan perkara yang disengketakan atas dasar pertimbangan pengadilan pajak telah mengabulkan seluruh permohonan perseroan yang didukung dengan penegasan Direktorat Jenderal Pajak melalui:
a.Surat DJP Nomor:S-470/WPJ.19/KP.0307/2009 pada 19 Agustus 2009 yang menegaskan gas bumi yang dijual perseroan merupakan barang hasil pertaimbangan yang tidak dikenai PPN.
b.Surat DJP Nomor:S-2/PJ.02/2020 pada 15 Januari 2020 yang menegaskan kegiatan mengalirkan gas bumi dalam rangka penjualan gas bumi kepada pelanggan merupakan satu kesatuan kegiatan menyerahkan gas bumi yang tidak dikenai PPN.
c.Tagihan pajak atas sengketa yang sama untuk periode 2014-2017 telah dihapus oleh DJP.
Â
Advertisement