Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan insentif penurunan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) mobil atau PPnBM mobil mulai Maret 2021 dinilai berdampak positif untuk sektor otomotif dan turunannya.
Direktur PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee menuturkan, langkah pemberian insentif penurunan PPnBM mobil 0 persen tersebut akan berdampak positif untuk PT Astra International Tbk dan PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS). Pemberian insentif penurunan PPnBM itu diharapkan dapat meningkatkan penjualan mobil dan sektor usaha lainnya.
"Sektor turunan akan berpengaruh, ada demand untuk ban dan sparepart. Sehingga berdampak ke Gajah Tunggal, Astra Otoparts, Adi Sarana Armada (ASSA),” ujar Hans saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (13/2/2021).
Advertisement
Baca Juga
Ia menilai, pemberian insentif penurunan PPnBM mobil sebagai upaya pemerintah dongkrak pemulihan ekonomi dengan dongkrak sektor otomotif. Selama ini masyarakat hati-hati mengeluarkan uang untuk konsumsi. Bank pun hati-hati untuk menyalurkan kredit.
"Insentif untuk produsen mobil sehingga tingkatkan penjualan, sehingga sektor turunannya juga berdampak seperti permintaan jok. Harapannya masyarakat juga meningkatkan konsumsi sehingga mengangkat ekonomi,” kata dia.
Akan tetapi, Hans menilai, pemberian insentif tersebut dapat dongkrak penjualan mobil jika diskon diberikan besar. Hal ini mengingatkan PPnBM 0 persen diberikan kepada mobil yang diproduksi dalam negeri di bawah 1.500 cc yang merupakan mobil dengan target pasar kelas menengah bawah.
Sedangkan, yang paling terdampak mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19 adalah kelompok menengah bawah.
"Mobil di bawah 1.500 CC itu PPnBM 10 persen. Misalkan mobil Rp 300 juta dapat diskon 30 juta. Saat ini produsen sudah berikan diskon 20-30 juta. Jadi tidak beda jauh, kecuali itu bisa double sehingga akan lebih kencang penjualan,” kata dia.
Adapun pemberian insentif ini akan diberikan bertahap selama sembilan bulan dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama. Kemudian diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Hans menuturkan, masyarakat akan mengincar pemberian insentif PPnBM pada tahap pertana. "Ini akan digeber April-Mei 2021,” kata dia.
Ia menambahkan, jika diskon tambah besar dengan pemberian insentif tersebut untuk pembelian mobil dapat menarik perhatian calon konsumen. “Orang akan beli ketika diskonnya besar. Ini (sentimen-red) ke ASII dan IMAS,” ujar Hans.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Inilah Segmen Kendaraan yang Dapat PPnBM Mobil 0 Persen
Sebelumnya, Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM mobil mulai Maret 2021. Adapun yang dapat PPnBM mobil 0 persen yakni segmen kendaraan kurang dari 1.500 cc yaitu untuk kategori sedan dan 4x2, sebagaimana diusulkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi menyampaikan jika PPnBM mobil 0 persen karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan TKDN kendaraan bermotor di atas 70 persen.
"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga dalam keterangannya, seperti dikutip Jumat, 12 Februari 2021.
Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama tiga bulan.
Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama. Kemudian diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua, dan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap tiga bulan. Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan mulai diberlakukan 1 Maret 2021.
Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit.
Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun," ungkap Menko Airlangga.
Advertisement