Liputan6.com, Jakarta - Untuk mendorong konsumsi dan produksi perumahan di sektor properti, pemerintah resmi memberikan insentif tambahan. Insentif ini berupa PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang ditanggung oleh pemerintah selama 6 bulan dari Maret - Agustus 2021.
Analis Sucor Sekuritas Joey Faustian melihat kebijakan pemerintah menanggung PPN properti selama enam bulan bisa menjadi pengganti dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sejalan dengan insentif ini, Joey menegaskan kembali pandangan menguat pada sektor properti.
"Sektor properti (KPR) diunggulkan sebagai salah satu leading indicator pertumbuhan ekonomi (recovery) yang diharapkan dapat menciptakan multiplier effect ke sektor lain seperti semen, konstruksi, dan lainnya,” kata Joey saat dihubungi Liputan6.com, Senin (1/3/2021).
Advertisement
Baca Juga
Joey menyebutkan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dan PT Ciputra Development Tbk (CTRA) tetap menjadi pilihan utama di sektor properti.
"Dengan portofolio produk terbesar di bawah Rp 2 miliar, BSDE (75 persen) dan CTRA (63 persen) akan menjadi penerima utama dari insentif baru tersebut. Ulangi beli,” kata Joey.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan insentif 100 persen atas PPN rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sementara untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual Rp 2-5 miliar, pemerintah memberikan insentif sebesar 50 persen.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ambil KPR Bisa Dapat DP 0 Persen Mulai 1 Maret 2021
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan loan to value kredit dan pembiayaan properti 100 persen. Dengan adanya pelonggaran ini maka uang muka atau down payment (DP) 0 persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Bank Indonesia melonggarkan ketentuan loan to value ratio untuk kredit properti," ujar Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Kamis, 18 Februari 2021.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis properti seperti rumah tapak, rumah susun, hingga rumah toko (ruko) yang memenuhi kriteria non-performing loan (NPL) tertentu.
Selain itu, BI juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko
Aturan ini akan berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Langkah BI menjalankan kebijakan ini setelah menyikapi perkembangan terkini baik global maupun domestik. Kebijakan ini merupakan bauran akomodatif sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi, dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Advertisement