BEI Tegaskan Tak Ada Perdagangan Bitcoin di Bursa

Bank Indonesia (BI) juga telah menegaskan bitcoin tidak bisa menjadi alat pembayaran di Indonesia.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 02 Mar 2021, 20:37 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2021, 20:36 WIB
Ngobrol Santai Bareng Direktur Utama BEI Inarno Djajad, di Ruang Investology BEI, Jumat (13/3/2020).
Ngobrol Santai Bareng Direktur Utama BEI Inarno Djajad, di Ruang Investology BEI, Jumat (13/3/2020).

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak ada fasilitas transaksi bitcoin di bursa. Hal ini diungkapkan Direktur Utama BEI Inarno Djajadi, menyusul keterangan mata uang kripto.

"Tidak ada cryptocurrency di IDX (Indonesia Stock Exchange/BEI),” ujar dia dalam MNC Investor Forum, Selasa (2/3/2021).

"Kami pikir saat ini regulator seperti Bank Sentral akan menetapkan kebijakan soal ini,” Ia menambahkan.

Bank Indonesia (BI) juga telah menegaskan bitcoin tidak bisa menjadi alat pembayaran di Indonesia. Merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945, Perry menyebutkan hanya ada satu mata uang yang berlaku di Indonesia, yaitu rupiah.

Sehubungan dengan lonjakan mata uang digital, Gubernur BI, Perry Warjiyo mengaku pihaknya saat ini tengah merumuskan pembentukan Center Bank Currency.

"Kami dalam proses merumuskan yang kita sebut Center Bank Digital Currency. Nanti BI akan menerbitkan Center Bank Digital Currency, kami juga akan mengedarkan dengan bank-bank juga fintech secara wholesale maupun secara ritel,” ujar Perry.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Bitcoin Tak Boleh Jadi Alat Pembayaran

Nantinya, BI akan kerja sama dengan bank-bank sentral lain untuk menyusun dan mengeluarkan Center Bank Currency. Dalam kesempatan ini, Perry juga menegaskan Bitcoin tidak boleh menjadi alat pembayaran yang sah di Indonesia, termasuk juga mata uang lainnya selain rupiah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya