Ikuti Syarat Modal Minimum, Danasupra Erapacific Bakal Rights Issue

PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI) bakal rights issue atau penawaran umum terbatas untuk memenuhi syarat modal minimum yang ditetapkan OJK.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 09 Mar 2021, 11:27 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2021, 11:26 WIB
FOTO: IHSG Akhir Tahun Ditutup Melemah
Papan elektronik menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pada penutupan akhir tahun, IHSG ditutup melemah 0,95 persen ke level 5.979,07. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI), perusahaan jasa pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang dan pembiayaan konsumen mengungkapkan rencana untuk melakukan rights issue atau penawaran umum terbatas (PUT) dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk memenuhi syarat modal minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan POJK No.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan pada pasal 87 disebutkan, bagi perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp 100 miliar.

“Perseroan ada kemungkinan untuk melakukan tindakan korporasi yaitu rights issue guna kepentingan pemenuhan syarat modal minimum yang ditetapkan OJK,” tulis Direktur Danasupra Erapacific, Irianto Kusumadjaja seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (9/3/2021).

Pernyataan tersebut menyusul permintaan penjelasan BEI atas volatilitas transaksi yang terjadi pada DEFI. Sampai dengan saat ini, perseroan mengaku tidak mengetahui ada informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal.

“Tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” ujar Irianto.

Sampai dengan berita ini ditulis, saham DEFI terpantau berada pada level Rp 1.670 per saham. 

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

17 Emiten Belum Penuhi Aturan Free Float

Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan ada sejumlah perusahaan tercatat atau emiten yang belum memenuhi aturan kepemilikan saham publik atau free float minimal 7,5 persen dari seluruh modal disetor. 

Ketentuan free float itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Kep-00183/ BEI/12-2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sebanyak 696 dari 716 (97 persen) Perusahaan Tercatat Saham telah memenuhi ketentuan minimum kepemilikan pemegang saham bukan Pengendali dan bukan pemegang saham utama serta ketentuan minimum jumlah pemegang saham.  

"Hanya terdapat 3 persen atau 17 Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut, termasuk di dalamnya Perusahaan Tercatat yang sedang dalam proses Voluntary Delisting,” ujar Nyoman kepada wartawan, Senin, 1 Maret 2021.

Dari total tersebut, 9 di antaranya saat ini sedang dalam proses mematangkan rencana pemenuhan ketentuan yang tepat sesuai dengan kondisi masing-masing emiten.

Sementara, untuk Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi, Bursa senantiasa melakukan pembinaan, dalam bentuk permintaan penjelasan dan/atau dengar pendapat untuk mengetahui dan mendengar hambatan dan rencana Perusahaan Tercatat untuk memenuhinya.

"Bursa juga terus mendorong Perusahaan Tercatat untuk memenuhi ketentuan dalam bentuk sosialisasi berupa alternatif tindakan korporasi yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Tercatat,” kata Nyoman.

Nyoman menambahkan, sosialisasi tersebut dilanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi teknis agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar.

Namun demikian, apabila Perusahaan Tercatat belum juga dapat memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, Bursa mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dengan periode pemantauan setiap 3 bulanan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya