OJK Sentil Pelanggar di Pasar Modal, Ada Emiten hingga Perusahaan Efek

OJK menyebutkan untuk perusahaan efek dan manajer investasi terjadi pelanggaran yang sering terjadi berupa pemasaran produk tanpa izin.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 09 Apr 2021, 20:36 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2021, 20:36 WIB
20160331- Festival Pasar Modal Syariah 2016-Jakarta- Angga Yuniar
Sebuah layar tentang tabel saham dipajang saat Festival Pasar Modal Syariah 2016, Jakarta, Kamis (31/3). Pertumbuhan pangsa pasar saham syariah lebih dominan dibandingkan dengan nonsyariah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2020 hingga 6 April 2021 telah memantau terhadap pergerakan 15 saham dan 22 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sekaligus juga mengawasi tindakan perusahaan efek (PE) dan manajer investasi (MI) sampai pelaku industrinya.

"15 saham itu surveillance pergerakan saham secondary trading. 22 saham itu analisis pelaporan keuangan dan realisasi penggunaan dana raising fund, itu emitennya," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari dalam acara Perkembangan dan Arah Pengawasan Perbankan serta Pasar Modal oleh OJK, di Bali, Jumat (9/4/2021).

Ia menuturkan, pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari supervisory action di sektor pasar modal. Adapun sanksi yang diberikan atas perusahaan yang dianggap melakukan pelanggaran dimulai dari teguran tertulis, peringatan, penilaian kembali, bahkan sampai pembekuan izin.

Sementara untuk PE dan MI, terjadi pelanggaran yang sering terjadi berupa pemasaran produk tanpa izin, hingga tenaga pemasarnya yang tidak memiliki izin. "Keduanya (PE dan MI) gov mengenai internal kontrol beberapa unlicensed employee," kata dia.

Yunita menyebutkan sepanjang 2020 hingga 6 April 2021, terdapat 39 MI yang mendapatkan tindakan tertentu berupa suspensi transaksi reksa dana atau pembuatan produk investasi baru.

Di sisi lain juga terdapat tindakan tertentu berupa penghentian kegiatan tertentu terhadap 7 PE dan tindakan berupa perintah untuk melakukan tindakan tertentu terhadap 8 PE.

 

Reporter: Tira Santia

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

OJK Beri Peringatan Tertulis

20151117-Pasar-Modal-Jakarta-AY
Peserta terlihat serius saat mengikuti cara berinvestasi Mandiri Skuritas di Bursa Efek Jakarta, Selasa (17/11). Mandiri Sekuritas terus mendorong pertumbuhan jumlah investor pasar modal di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selanjutnya, OJK juga memberikan peringatan tertulis terhadap 8 PE, 3 pemegang saham PE dan 11 orang perorangan, juga terdapat 1 perusahaan efek yang juga mendapatkan peringatan dari OJK, lalu pembekuan izin terhadap 5 wakil perantara perdagangan efek (WPPE), dan yang terakhit  penilaian kembali pihak utama kepada 1 direktur Utama PE. 

Tak hanya itu saja, saat ini OJK juga dalam tahap pendalaman atas kasus 4 efek bersifat utang dan sukuk (EBUS), 5 waran, 1 akuntan publik dan 2 penilai.

Selain itu OJK juga melakukan perintah tindakan tertentu terhadap 12 bank kustodian, serta tindakan tertentu untuk melakukan perbaikan terhadap 12 kantor akuntan publik (KAP), 6 penilai, 5 konsultan hukum. 3 notaris, 1 perusahaan pemeringkat efek. 1 wall amanat dan 1 biro administrasi efek.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya