Anak Usaha Waskita Karya Lepas Tol Semarang-Batang Rp 3,8 Triliun kepada Road King

Waskita Toll Road dan King Bless Limited akan melakukan finalisasi atas transaksi tersebut yang ditargetkan selesai pada kuartal IV 2022.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 29 Sep 2022, 21:50 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2022, 21:50 WIB
H-3 Lebaran One Way Masih Diberlakukan
Kendaraan pemudik melintas di ruas jalan tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, Minggu (2/6/2019). Memasuki H-3 Lebaran, kepolisian dan pengelola jalan tol masih memberlakukan jalan tol satu arah (One Way) dari Jakarta menuju Semarang yang terpantau ramai lancar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Waskita Toll Road (WTR) telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (PPJB) atau conditional sales purchase agreement (CSPA) dengan Kings Bless Limited (KBL), anak usaha dari Road King Infrastructure Limited dalam rangka rencana aksi korporasi pada PT Jasamarga Semarang Batang (JSB), Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang memiliki hak konsesi atas ruas tol Semarang – Batang.

Sebelumnya, pada 30 Juni 2021, WTR secara resmi melaksanakan aksi korporasi pada JSB, di mana PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas SAM Jalan Tol (RDPT SAM-JT) mengambil alih kepemilikan Waskita Toll Road pada JSB dengan sebesar 40 persen. Dalam rangkaian transaksi tersebut, WTR memiliki hak opsi beli (call option rights).

Saat ini, WTR berencana melakukan exercise atas call option tersebut, sekaligus sebagai bentuk kesepakatan sementara antara WTR dan KBL. Adapun skema transaksi masih dalam proses finalisasi. Nantinya, KBL menjadi pemegang saham di JSB dengan nilai Rp 3,8 triliun.

Direktur Utama WTR, Rudi Purnomo mengatakan penandatangan PPJB atau CSPA ini merupakan salah satu strategi WTR dalam mendukung komitmen PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam rangka penyehatan keuangan Waskita.

“Harapannya dengan terlaksananya aksi korporasi ini, WTR selaku anak usaha Waskita dapat berkontribusi dalam pemulihan kinerja keuangan Waskita, sehingga ke depannya Waskita Group dapat mencatatkan kinerja yang berkelanjutan,” kata Rudi dalam keterangan resmi, Kamis (29/9/2022).

Selanjutnya, WTR dan KBL akan melakukan finalisasi atas transaksi tersebut melalui penandatanganan Akta Jual Beli (sales purchase agreement) yang ditargetkan selesai pada kuartal IV 2022.

Alasan Anak Usaha Road King Akuisisi

Lima ruas bagian dari Tol Trans Jawa yang dikerjakan oleh Jasa Marga dan Waskita Karya siap diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Dok Kementerian BUMN)
Lima ruas bagian dari Tol Trans Jawa yang dikerjakan oleh Jasa Marga dan Waskita Karya siap diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Dok Kementerian BUMN)

Dikutip dari laman Road King Infrastructure Limited menyebutkan, anak perusahaan Kings Bless teken perjanjian jual beli bersyarat dengan WTR pada 27 September 2022. King Bless akan membeli 39,77 persen saham pada PT Jasamarga Semarang Batang (JSB), Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang memiliki hak konsesi atas ruas tol Semarang – Batang dari Waskita Toll Road.

Road King sebagai perusahaan induk investasi dan grup bergerak dalam bidang pengembangan properti dan investasi di RRC dan Hong Kong dengan fokus pada pengembangan residensial, investasi, aset manajemen, pengembangan, operasi dan pengelolaan jalan tol melalui joint venture infrastruktur di China dan Indonesia.

Grup berkomitmen memelihara dan lebih optimalkan jalan tol yang telah dibangun dengan mencari peluang strategis untuk investasi dalam proyek jalan bebas hambatan dan fokus pada pendapatan yang ada dari proyek jalan tol untuk optimalkan pengembalian dengan prioritas diberikan kepada investasi proyek jalan tol yang sudah beroperasi.

Akuisisi ini merupakan peluang besar bagi grup untuk perluas portofolio jalan tol di Indonesia. Akuisisi ini akan memungkinkan grup untuk memperluas portofolio proyek jalan tol di Indonesia.Pada 30 Juni 2022, portofolio jalan tol perseroan terdiri dari delapan jalan bebas hambatan dari lima di China dan tiga di Indonesia membentang sekitar 600 KM.

Waskita Karya Suntik Modal Rp 90,78 Miliar ke Trans Jabar Tol

Lima ruas bagian dari Tol Trans Jawa yang dikerjakan oleh Jasa Marga dan Waskita Karya siap diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Dok Kementerian BUMN)
Lima ruas bagian dari Tol Trans Jawa yang dikerjakan oleh Jasa Marga dan Waskita Karya siap diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Dok Kementerian BUMN)

Sebelummya, anak usaha PT Waskita Karya Tbk (WSKT), PT Waskita Toll Road (WTR), tingkatkan modal ditempatkan dan disetor kepada PT Trans Jabar Tol (TJT) senilai Rp 90,78 miliar.

Manajemen Waskita Karya mengatakan, transaksi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan kepada Trans Jabar Tol.Akta transaksi tersebut masih dalam proses di Notaris,” ungkap manajemen Waskita Karya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Kamis (29/9/2022).

Adapun nilai transaksi sebesar Rp 90,78 miliar itu, setara 0,46 persen dari ekuitas perseroan sebesar Rp 19,94 triliun per Juni 2022. Angka itu juga setara 0,4 persen dari ekuitas WTR sebesar Rp 22,66 triliun pada periode yang sama. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi karena WTR sebagai anak perusahaan perseroan dengan kepemilikan 92,10 persen. Sementara TKT merupakan anak perusahaan WTR dengan kepemilikan 99 persen.

"Dengan adanya peningkatan modal dari WTR kepada TJT diharapkan dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan sebagai pemegang saham WTR,” kata Manajemen.

Dengan adanya peningkatan modal ini, susunan kepemilikan TKT menjadi sebesar 99,99 persen atau sebanyak 4.002.705 saham senilai Rp 2 triliun dimiliki oleh WTR. Sebelumnya, WTR memiliki 99,99 persen saham TJT atau setara 3.821.153 lembar senilai Rp 1,9 triliun.

Kantongi Restu Rights Issue

Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk
Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk (dok: WSKT)

Sebelumnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mendapat persetujuan atas rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Senin 26 September 2022, pemegang saham, menyetujui penerbitan 8.722.695.331 lembar saham baru seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham melalui Penawaran Umum Terbatas (PUT) III.

Rights issue ini sekaligus menjadi pintu masuk penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp 3 triliun. Guna menjaga komposisi kepemilikan saham antara pemerintah dan publik setelah diterima PMN, Waskita melaksanakan rights issue dengan target perolehan sebesar Rp 980 miliar.

“Dana PMN sebesar Rp 3 triliun akan digunakan untuk menyelesaikan dua ruas tol, yaitu ruas Tol Kayu Agung-Palembang-Betung (KAPB) Tahap 2 dan Ruas Tol Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Seksi 3,” terang Novianto dalam keterangan resmi, Senin (26/9/2022).

Novianto memaparkan, ruas Tol KAPB Tahap 2 masih membutuhkan dana untuk menyelesaikan pembangunan sebesar Rp 2 triliun. Saat ini, progres pembangunannya telah mencapai 72,02 persen dan ditargetkan akan selesai pada November 2023.

 

Selanjutnya

Waskita Karya telah menyelesaikan pekerjaan erection Steel Box Arch (SBArch) girder pada proyek Jalan Tol Becakayu
Waskita Karya telah menyelesaikan pekerjaan erection Steel Box Arch (SBArch) girder pada proyek Jalan Tol Becakayu (dok: Waskita)

Sedangkan ruas Tol Ciawi – Sukabumi membutuhkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk memulai pembangunan seski 3. Secara keseluruhan progress pembangunan telah mencapai 46,21 persen dengan target selesai pada Mei 2025.

“Sementara target perolehan dana right issue Rp 980 miliar akan digunakan untuk tambahan modal kerja proyek infrastruktur strategis lainnya yang sedang dikerjakan oleh Waskita,” imbuh dia.

Pada agenda kedua RUPSLB, Waskita Karya juga mendapatkan persetujuan penerbitan obligasi dan sukuk melalui penawaran umum maupun tanpa penawaran umum atau penawaran umum berkelanjutan dengan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah.

Baik secara langsung maupun melalui badan usaha yang ditunjuk sebagai penjamin dalam rangka memenuhi persyaratan Penjaminan Pemerintah sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara Dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya