Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait tiga emiten properti yang dinyatakan pailit. Tiga emiten itu antara lain PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Hanson International Tbk (MYRX), dan PT Cowell Development Tbk (COWL).
Menanggapi itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan legal issue termasuk pailit adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh investor di pasar modal.
Baca Juga
"Untuk itu investor wajib mengetahui risiko-risiko industri dari perusahaan, memperhatikan setiap pengumuman dari perusahaan termasuk notasi dari Bursa sehingga dapat mengambil keputusan investasi dengan segera,” kata dia kepada awak media, Kamis (6/10/2022).
Advertisement
Saat ini, pihak Bursa telah menghentikan perdagangan saham (suspensi) tiga emiten itu sebagai salah satu upaya perlindungan terhadap investor. Bursa juga membubuhkan notasi khusus untuk saham emiten yang tersangkut pailit.
Selanjutnya, Bursa akan melakukan penghapusan pencatatan (delisting) jika masa suspensi emiten mencapai 24 bulan. Untuk MYRX dan COWL, masa suspensi sata ini telah melampaui 24 bulan. Artinya, kedaya kini dalam potensi delisting. Sementara masa suspensi FORZ akan mencapai 24 bulan pada Agustus 2023.
Bursa juga akan mengumumkan informasi jajaran Direksi, Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali yang tercatat pada saat pailit terjadi dan memasukkan ke dalam database Bursa.
Bursa Selektif
Di samping itu, Bursa juga melarang pihak-pihak tersebut untuk menjadi direksi, dewan komisaris atau pengendali perusahaan yang akan tercatat di Bursa (pihak-pihak dalam catatan khusus).
“Bursa selektif dalam memberikan izin kepada perusahaan yang masuk Bursa dengan mempertimbangkan berbagai faktor substansi, legal dan administrasi,” kata Nyoman.
Setelah menjadi perusahaan tercatat, Bursa melakukan pengawasan atas kinerja operasional dan keuangan. Apabila terjadi legal issues (sebelum menjadi pailit), Bursa mewajibkan perusahaan untuk segera menyampaikan keterbukaan informasi yang menjelaskan hal tersebut, bagaimana dampaknya terhadap perusahaan dan hal-hal yang dilakukan manajemen untuk menyelesaikan kondisi tersebut.
Sesuai dengan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal Perusahaan, perusahaan yang telah dilakukan delisting oleh Bursa, diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali dan go private. Hal ini juga merupakan upaya untuk melindungi hak-hak investor di pasar modal.
Advertisement
Forza Land Pailit, Investor Ritel Masih Nyangkut 55,22 Persen
Sebelumnya, PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Hal itu menyusul dikabulkannya permohonan pembatalan putusan perdamaian nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019, yang diajukan Johanna Ratnasari.
“Pengadilan membatalkan putusan perdamaian Nomor 116/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 14 Oktober 2019. Dan menyatakan PT Forza Land Indonesia Tbk pailit,” mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022).
Sehubungan dengan itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Forza Land Indonesia Tbk di seluruh Pasar sejak sesi I Perdagangan Efek hari ini, Rabu 5 Oktober 2022. Selanjutnya, Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Melansir data perusahaan pada laman BEI, investor publik masih memiliki mayoritas saham FORZ, yakni sebesar 55,22 persen atau setara 1.095.605.162 lembar. Jika menggunakan asumsi harga saham perseroan saat ini. yang parkir di level Rp 50 per saham, maka total dana investor yang nyangkut mencapai Rp 54,78 miliar.
Pemegang saham perseroan lainnya, yakni Freddy Setiawan yang juga pengendali sebesar 17,24 persen, PT Forza Indonesia sebesar 12,31 persen, reksa dana Narada sebesar 8,21 persen, BP25 SG/BNP Paribas sebesar 6,77 persen, serta Bos Ltd S/A Freddy yang juga pengendali sebesar 0,25 persen.
Pada 31 Agustus 2022, BEI juga mengumumkan mengenai potensi delisting saham PT Forza Land Indonesia Tbk. Saham PT Forza Land Indonesia Tbk telah disuspensi di pasar reguler dan tunai selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 30 Agustus 2023.
BEI Suspensi Saham FORZ
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan (suspensi) efek PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ) pada Rabu, (5/10/2022).
Mengutip keterbukaan informasi, BEI memutuskan suspensi saham FORZ seiring ada keraguan atas going concern PT Forza Land Indonesia Tbk yang diindikasikan dengan ada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 25/Pdt.Sus-pembatalan perdamaian/2022/PN Niaga.Jkt Pst pada 12 September 2022 yang menyatakan perseroan telah dinyatakan berada dalam keadaan pailit.
"Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan,” tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A.
Dalam keterbukaan informasi BEI pada 4 Oktober 2022 dari tim kurator perseroan yaitu Muhammad Yusuf Ramli dan Paulus Lubis menyampaikan pemberitahuan putusan pailit terhadap PT Forza Land Indonesia Tbk (dalam pailit).
Advertisement