Erick Thohir Resmi Tunjuk Agus Heru Jadi Direktur Utama Indofarma

Hasil RUPSLB PT Indofarma Tbk (INAF) merombak susunan pengurus pada Senin, 30 Januari 2023. Agus Heru Darjono diangkat menjadi Direktur Utama Indofarma.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 30 Jan 2023, 19:33 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2023, 19:33 WIB
Pabrik Indofarma
RUPSLB PT Indofarma Tbk (INAF) menyepakati perombakan susunan pengurus, Senin (30/1/2023). (Foto: Istrimewa)

Liputan6.com, Jakarta - PT Indofarma Tbk (INAF) menyelesaikan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada Senin, 30 Januari 2023 di Aryaduta Menteng, Jakarta.

Pada rapat tersebut, pemegang saham menyetujui perubahan susunan manajemen. Rapat menyetujui pemberhentian dengan hormat Arief Pramuhanto sebagai Direktur Utama Indofarma.

Bersamaan dengan itu, pemegang saham menyetujui pengangkatan Agus Heru Darjono sebagai Direktur Utama Indofarma dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (30/1/2023), susunan teranyar manajemen Indofarma Tbk menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris Komisaris Utama: Laksono Trisnantoro

Komisaris: Didi Agus Mintadi

Komisaris Independen: Teddy Wibisana

Komisaris Independen: Achmad Ghufron Siradj

Direksi

Direktur Utama: Agus Heru Darjono

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Sumber Daya Manusia: Ariesta Krisnawan

Direktur Produksi dan Supply Chain: Jejen Nugraha

Direktur Sales dan Marketing: Kamelia Faisal

Selain pergantian Direksi, RUPSLB perseroan ini telah memutuskan Pengukuhan Pemberlakuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-5/MBU/09/2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara dan perubahan- perubahannya.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: PER-5/MBU/09/2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Badan Usaha Milik Negara tersebut bahwa bagi Persero/Perseroan Terbatas yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh Negara, Peraturan Menteri tersebut diberlakukan secara langsung oleh Direksi atau melalui pengukuhan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Persero/Perseroan Terbatas yang bersangkutan.

RUPST Indofarma Rombak Susunan Pengurus, Ini Daftar Terbarunya

RUPST PT Indofarma Tbk, Selasa (31/5/2022) (Foto: PT Indofarma Tbk)
RUPST PT Indofarma Tbk, Selasa (31/5/2022) (Foto: PT Indofarma Tbk)

Sebelumnya, PT Indofarma Tbk (INAF) mengubah susunan pengurus komisaris dan direksi. Hal itu telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 31 Mei 2022.

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), ditulis Jumat (3/6/2022), RUPST PT Indofarma Tbk memutuskan memberhentikan dengan hormat Sahat Sihombing sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Sumber Daya Manusia PT Indofarma Tbk. Perseroan menyampaikan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

RUPST juga memutuskan menambah nomenklatur direktur sales and marketing PT Indofarma Tbk. RUPST mengangkat Ariesta Krisnawan sebagai Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Sumber Daya Manusia PT Indofarma Tbk dengan masa jabatan sesuai ketentuan Anggaran Dasar PT Indofarma Tbk dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Selain itu, RUPST juga mengangkat Kamelia Faisal sebagai Direktur Sales & Marketing PT Indofarma Tbk dengan masa jabatan sesuai ketentuan anggaran dasar PT Indofarma Tbk dan peraturan perundang-undangan serta tanpa mengurangi hask RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Keputusan RUPST juga mengangkat Achmad Ghufron Sirodj sebagai Komisaris Independen PT Indofarma Tbk dengan masa jabatan sesuai ketentuan anggaran dasar PT Indofarma Tbk.

Hal ini juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Dengan demikian susunan direksi dan komisaris PT Indofarma Tbk:

Direksi

Direktur Utama: Arief Pramuhanto

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan SDM: Ariesta Kurniawan

Direktur Produksi & Supply Chain: Jejen Nugraha

Direktur Sales & Marketing: Kamelia Faisal

 

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama: Laksono Trisnantoro

Komisaris: Didi Agus Mintadi

Komisaris Independen: Teddy Wibisana

Komisaris Independen: Achmad Ghufron Sirodi

 

 

Restrukturisasi Utang, Indofarma Kantongi Pinjaman Rp 355 Miliar dari Bio Farma

Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, PT Indofarma Tbk (INAF) merestrukturisasi utang dengan pinjaman dari induk usaha perseroan PT Bio Farma senilai Rp 355 miliar.

"Utang bank refinancing status restruktur, kita akan replace dengan shareholder loan dari induk kami Biofarma sebesar Rp 355 miliar. Ini akan refinancing dengan shareholder,” ujar Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, saat paparan publik ditulis Rabu (1/6/2022).

Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), pinjaman Indofarma kepada Bio Farma yang merupakan pemegang saham pengendlai perseroan dengan kepemilikan 80,66 persen senilai Rp 355 miliar. Pinjaman tersebut untuk penutupan pinjaman restrukturisasi kepada Bank Mandiri senilai Rp 249,58 miliar dan kebutuhan modal kerja Rp 105,41 miliar.

Rencana pelunasan utang restrukturisasi pada Bank Mandiri akan dilakukan pada awal Juni 2022 setelah mendapatkan persetujuan dari RUPS perseroan. Rencananya dilakukan sebelum jadwal pembayaran angsuran berikutnya yang jatuh pada 23 Juni 2022. Beban bunga akan dibayarkan dengan memakai cashflow perusahaan dan tidak menggunakan shareholder loan yang diajukan.

“Sumber dana yang akan digunakan perseroan untuk membayar pinjaman dari PT Bio Farma adalah dari cashflow perusahaan yang diharapkan membaik dengan peningkatan upaya collection dan peningkatan penjualan baik tender dan regular,” demikian mengutip keterbukaan informasi BEI.

Adapun shareholder loan itu berjangka waktu enam tahun dan dikenakan bunga pinjaman 6,15 persen p.a. Untuk restrukturisasi pinjaman tersebut minta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar 31 Mei 2022.

Terkait utang dagang. Arief menuturkan,pihaknya melihat satu per satu dan diupayakan skema supply chain financing. Ini dibiayai dari sisi vendor dan customer.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya