Komisi VI Pastikan IPO Pertamina Geothermal Tak Salahi Undang-Undang

Setidaknya ada tiga Undang-Undang (UU) yang menjadi dasar pelaksanaan IPO perusahaan pelat merah itu.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 18 Feb 2023, 13:40 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2023, 13:40 WIB
PLTP Kamojang. Foto: PGE
PLTP Kamojang. Foto: PGE

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) memantapkan rencana untuk tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO). Sayangnya, rencana tersebut tampaknya menuai kontra dari beberapa pihak lantaran dinilai menyalahi aturan.

Menanggapi itu, Anggota Komisi BUMN (VI) DPR Andre Rosiade menegaskan IPO PGE tidak menyalahi aturan. Menurut dia, setidaknya ada tiga Undang-Undang (UU) yang menjadi dasar pelaksanaan IPO perusahaan pelat merah itu. Antara lain UUD 1945 pasal 33, UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan UU BUMN Nomor 19 tahun 2003.

“Pada UU 1945 pasal 33 dan dalam putusan MK nomor 022 tahun 2003 disebutkan bahwa (kalimat) dikuasai oleh negara itu diartikan agar negara dapat mengadakan kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan untuk tujuan kemakmuran rakyat. Mengacu pada itu, saya sampaikan bahwa rencana IPO ini tidak melanggar undang-undang karena tidak ada unsur-unsur peniadaan penguasaan negara. Jadi tidak ada pengurangan atau tidak ada penghilangan penguasaan negara. Jadi kontrolnya tetap di Pertama,” jelas Andre dalam siniar Polemik Trijaya bertajuk IPO Sektor Strategis, Apa Manfaatnya? Sabtu (18/2/2023).

Kemudian dalam UU Migas juga tidak diatur larangan atau membatasi subholding yang bergerak di bidang hulu atau hilir migas untuk tidak melaksanakan kegiatan IPO.

Sedangkan pada UU BUMN 19/2003 dijelaskan, sepanjang restrukturisasi tidak melibatkan perubahan kepemilikan saham negara dalam Pertamina, IPO yang dilakukan pada subholding di mana negara tidak memiliki saham di dalamnya maka rencana restrukturisasi bukan merupakan privatisasi

“Jadi jelas ini tidak melanggar undang-undang. Selain itu, Pertamina juga sudah mengkomunikasikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan DPR di komisi VI. Kita juga sudah memberikan dukungan dan persetujuan. Jadi kalau ada yang bilang langgar UU, tidak juga,” tegas Andre.

Pertamina Geothermal Mulai Tawarkan Saham Senin 20 Februari 2023 Usai Kantongi Restu OJK

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
PT Pertamina Gothermal Energy (PGE) menambah satu Wilayah Kerja (WK) Geothermal dalam rangka meningkatkan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sehingga saat ini PGE mengoperasikan 15 WK. Dok Pertamina

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, salah satu perusahaan panas bumi dengan kapasitas terpasang terbesar di dunia, telah mengantongi pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia pada pekan depan alias 24 Februari 2023.

Seiring dengan pernyataan efektif dari OJK, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. (PGEO) akan segera melaksanakan penawaran umum perdana saham yang dijadwalkan berlangsung pada 20-22 Februari 2023.

Mengutip laman e-ipo, Jumat (17/2/2023), Pertamina Geothermal Energy menetapkan harga penawaran sebesar Rp 875 per saham. Dengan demikian, Perseroan akan meraup dana sebanyak Rp 9,05 triliun. Calon emiten berkode PGEO sebanyak-banyaknya 25 persen saham ke publik dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO atau maksimal 10,35 miliar saham.

Adapun, sovereign wealth fund Indonesia atau Indonesia Investment Authority (INA) telah menyatakan ketertarikannya dengan membawa sejumlah investor untuk ikut serta dalam penawaran umum perdana saham Pertamina Geothermal Energy.

Direktur Keuangan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, Nelwin Aldriansyah menuturkan, pihaknya optimistis terhadap minat investor untuk ikut serta dalam IPO emiten berkode saham PGEO tersebut seiring dengan roadshow yang telah dilakukan perseroan.

"Kami menyisir berbagai alternatif pendanaan, diantaranya pelepasan saham perdana atau IPO (initial public offering) ini untuk mendukung rencana pengembangan kapasitas terpasang perseroan sebesar 600 MW hingga 2027 mendatang,” kata Nelwin dalam keterangan resmi, dikutip Junat (17/2/2023).

Dalam penawaran umum perdana saham, PGE menunjuk PT Mandiri Sekuritas, PT CLSA Sekuritas Indonesia, dan PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia sebagai penjamin pelaksana emisi efek. PGE juga menunjuk CLSA, Credit Suisse, dan HSBC sebagai international selling agents.

Melalui perolehan dana sebanyak-banyaknya Rp9,78 triliun, anak usaha PT Pertamina (Persero) di bawah Subholding Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) itu bakal mengalokasikan sebagian dana IPO untuk kebutuhan belanja modal (capital expenditure/capex).

Nelwin menuturkan, pada 2023, emiten berkode saham PGEO itu menganggarkan belanja modal untuk investasi baru sebesar USD 250 juta, dari belanja modal yang hanya sebesar USD 60 juta pada 2022.

 

Investasi Pertamina Geothermal Energy

PT Pertamina Geothermal Energy (PGE)
Langkah PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) dinilai sangat positif bagi perusahaan.

Selanjutnya, pada 2024, Pertamina Geothermal Energy menyiapkan investasi baru senilai total USD 350 juta. Jika ditotal, PGE meyiapkan investasi senilai USD 1,6 miliar sepanjang 2023-2027.

"Makanya kami menyisir berbagai alternatif pendanaan, seperti pelepasan saham perdana atau IPO (initial public offering) ini. Dalam waktu dekat kami juga akan menerbitkan Green Bond dan alternatif pembiayaan lainnya,” imbuhnya.

Berdasarkan data ThinkGeoEnergy 2023, kapasitas terpasang panas bumi dunia pada 2022 mencapai 16.127 mega watt (MW), dengan Amerika Serikat sebagai negara dengan kapasitas terpasang terbesar 3.794 MW, disusul Indonesia (2.356 MW), dan Filipina (1.935 MW). 

Adapun, hingga 2022, kapasitas terpasang energi panas bumi di Indonesia mencapai 2.347,63 MW (proyeksi Kementerian ESDM).

Dari total kapasitas terpasang energi panas bumi sebanyak 2.347,63 MW tersebut, PGE saat ini mengelola 13 wilayah kerja panas bumi dengan total kapasitas terpasang sebesar 1.877 MW. Rinciannya, sebanyak 672 MW dikelola langsung dan 1.205 MW melalui operasi bersama (join operation contract).

Adapun, kapasitas PLTP 672 MW (own operation) itu dibangkitkan dari 6 area, yaitu Kamojang 235 MW (Jawa Barat), Lahendong 120 MW (Sulawesi Utara), Ulubelu 220 MW (Lampung), Sibayak 12 MW (Sumatera Utara), Karaha 30 MW (Jawa Barat), dan Lumut Balai 55 MW di (Sumatera Selatan).

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya