Liputan6.com, Jakarta Sultan Subang alias Asep Sulaeman Sabanda mengundurkan diri dari dua emiten yang dipimpinnya. Asep mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama di PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) dan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) lewat surat permohonan tertanggal 15 Februari 2024.
"Saya mengundurkan diri dari jabatan saya dalam perseroan selaku Komisaris Utama, terhitung sejak tanggal pengunduran diri saya diterima dan disetujui oleh seluruh pemegang saham perseroan," mengutip surat permohonan Asep pada masing-masing emiten dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (20/2/2024).
Meski mengundurkan diri sebagai Komisaris Utama, Asep masih menjadi pengendali dua perusahaan tersebut. Pada ZATA, Asep melalui PT Lembur Sadaya Investama (LSI) memiliki 72,91 persen saham. Sedangkan pada IPPE, Asep melalui LSI tercatat sebagai pemilik dengan porsi 35,22 persen dan atas nama sendiri sebesar 5,21 persen.
Baca Juga
Tidak dijelaskan lebih lanjut alasan Asep mengundurkan diri. Namun belum lama ini dia terlilit persoalan hukum berupa gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan wanprestasi yang dilayangkan oleh krediturnya.
Advertisement
Permohonan PKPU
Pada keterbukaan informasi Bursa sebelumnya, para penggugat mengajukan permohonan PKPU berdasar Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst. Pada perkara PKPU, Asep digugat bersama dengan Fina Nuryanti.
Gugatan tersebut sehubungan dengan posisi Asep Sulaeman Sabanda merupakan Direktur Utama dari PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM). Pada 2018, SEAM memiliki sejumlah utang kepada kreditur-kreditur yang disertai dengan adanya penandatangan Akta Personil Guarantee Bapak Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan utang tersebut.
Pada 15 Januari 2024, terdapat lima kreditur yang mengajukan permohonan PKPU kepada Asep Sulaeman Sabanda atas Akta Personil Guarantee tersebut. Kreditur-kreditur tersebut antara lain, Puspita M. Sasmita, Ir. Perry Sutedjo, MBA, Drs. Gunarto Sadono, Gabriella Cynthia Sadono, dan Budi Purnama Dewi.
Bersamaan dengan itu, Asep Sulaeman menerima gugatan wanprestasi dengan nomor perkara 1044/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Â
Punya Utang
Gugatan wanprestasi ini sehubungan dengan posisi Asep Sulaeman Sabanda selaku Direktur Utama dari PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM).
Pada tahun 2018, SEAM memiliki sejumlah utang kepada kreditur-kreditur yang disertai dengan adanya penandatangan Akta Personil Guarantee dari Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan utang tersebut.
Pada tanggal 24 Oktober 2023, terdapat empat kreditur yang mengajukan permohonan wanprestasi kepada Bapak Asep Sulaeman Sabanda atas Akta Personil Guarantee tersebut.
Empat kreditur tersebut antara lain Surjatun Widjaja, Lilie, Aylie, dan Lenawati Widjaya. Selain Asep, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Fina Nuryanti dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
Advertisement