Hak Jawab Harmas Jalesveva Terkait BUKA Ajukan Permohonan PKPU

RPR Law Firm Lawyers, kuasa hukum PT Harmas Jalesveda yang merupakan kliennya menyatakan sejumlah poin dalam hak jawab.

oleh Agustina Melani Diperbarui 20 Feb 2025, 19:05 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2025, 19:05 WIB
Hak Jawab Harmas Jalesveva Terkait BUKA Ajukan Permohonan PKPU
Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Harmas Jalesveva kepada emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - PT Harmas Jalesveva melalui kuasa hukum RPR Law Firm Lawyers mengajukan hak jawab terkait pemberitaan Liputan6.com yang berjudul " BUKA Ajukan Permohonan PKPU Terhadap Harmas" dan "Bukalapak Ajukan PKPU terhadap Harmas, Ini Alasannya. Berita ini tayang pada 17 Februari 2025.

Menurut kuasa hukumnya, Harmas keberatan atas pemberitaan tersebut yang hanya didasarkan pada keterangan salah satu pihak saja yakni BUKA.  Melalui keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis (20/2/2025), mereka menjelaskan sejumlah poin yang menjelaskan permasalahan ini, antara lain:

Pertama, dikatakan jika hubungan hukum antara klien RPR Law Firm Lawyers yakni Harmas Jalesveva dan Bukalapak sudah diuji dan diputus secara keperdataan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, hingga Mahkamah Agung di tingkat kasasi (3 tingkatan peradilan), yang pada pokoknya menghukum pihak Bukalapak untuk membayar ganti rugi kepada kliennya sebesar Rp 107 miliar.

Dengan hubungan hukum yang demikian, segala alasan Bukalapak dalam mengajukan permohonan PKPU pada faktanya sudah diuji dan dipertimbangkan oleh tiga majelis hakim berbeda dari tingkat pertama, banding hingga kasasi.

Mereka pun meminta kroscek terhadap fakta hukum yang telah dipublikasikan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 575/Pdt.G/2022/PN.Jkt Sel tanggal 12 April 2022 melalui situs kepaniteraan Mahkamah Agung dan juga fakta bahwasanya sudah ada teguran dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (aanmaning) terhadap isu putusan a quo.

Poin kedua, tagihan klien RPR Law Firm Lawyers kepada Bukalapak dinilai  sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) di mana, dalam putusan a quo dari tingkat pertama sampai dengan kasasi, salah satu amarnya adalah menghukum Bukalapak untuk membayar sejumlah uang kepada klien RPR Law Firm Lawyers dalam hal ini kepada kliennya sebesar Rp 107 miliar.

 

Poin Lainnya

Ketiga, dikatakan pengertian utang dalam konsep kepailitan/PKPU tidak hanya didasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak, tetapi segala kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing dikategorikan sebagai hutang.

Jika merujuk putusan a quo, Bukalapak memiliki kewajiban untuk membayarkan kewajibannya kepada klien RPR Law Firm Lawyers dalam hal ini Harmas Jalesveva akibat pemutusan sewa sepihak yang dilakukan Bukalapak.

Kemudian, keempat dijelaskan jika dalil tagihan yang disampaikan oleh Bukalapak kepada klien RPR Law Firm Lawyers dalam permohonan PKPU-nya adalah tidak berdasar secara hukum karena tuntutan tagihan tersebu sudah diperiksa dalam rekonvensinya dan ditolak dalam putusan a quo, bahkan dengan alasan-alasan seperti non adimpleti contractus juga telah diperiksa dan dipertimbangkan secara baik oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Lagipula jumlah tuntutan hutang yang diajukan oleh Bukalapak sebesar Rp 6,4 miliar dibandingkan dengan kewajiban Bukalapak kepada klien kami tidak sebanding karena Bukalapak harus membayar klien kami senilai Rp 107 miliar,” demikian seperti dikutip.

Poin Lainnya

Kelima, kuasa hukum Harmas Jalesveva menyebutkan jika menggunakan logika yang dijadikan dalil oleh Bukalapak kalau putusan yang memenangkan Harmas dan memerintahkan Bukalapak membayar Rp 107 miliar kepada klien RPR Law Firms dalam hal ini Harma Jalesveva bukan sebagai utang.

"Bagaimana mungkin Bukalapak bisa mengklaim bahwa tagihan Rp 6,4 miliar yang sudah dipertimbangkan, diputus tolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa digunakan sebagai dasar tagihan untuk mengajukan Permohonan PKPU? Dengan demikian, apa yang Bukalapak lakukan terhadap klie kami merupakan abuse of process atau penyalahgunaan prosedur hukum atau menggunakan proses hukum untuk menyalahi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat, serta vexatious litigation atau permohonan atau gugatan melalui pengadilan dengan itikad buruk,”

Keenam, menurut RPR Law Firms,  seluruh penyajian berita yang diuraikan seolah-olah fakta hukum yang sudah dipertimbangkan dan diputuskan oleh pengadilan menjadi sia-sia. Dan meminta kesempatan atau klarifikasi kepada kliennya terhadap pemberitaan dari Bukalapak tersebut.

Ketujuh, kuasa hukum dari PT Harmas Jalesveva menilai tindakan Bukalapak yang menghentikan rencana sewanya sedangkan kliennya telah menyelesaikan pembangunan gedung yang akan disewa oleh Bukalapak merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan akibat penghentian tersebut, gedung yang telah diselesaikan sesuai rencana Bukalapak menjadi kosong dan merugikan klien dalam hal ini Harmas Jalesveva.

 

Penjelasan Lainnya

Kedelapan, Kuasa hukum dari PT Harmas Jalesveva juga menyatakan, jika merujuk pertimbangan hakim dalam putusan a quo akan  ditemukan bahwasanya pembatalan perjanjian yang tidak mendapatkan persetujuan dari pihak lain dalam perjanjian, hal tersebut adalah pemutusan perjanjian secara sepihak.

“Apabila hal tersebut menimbulkan kerugian pihak lain tersebut, maka pihak yang memutuskan secara sepihak tersebut dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, sehingga pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata tidak dapat dikesampingkan dan harus diajukan pembatalan melalui pengadilan, bukan seperti apa yang Bukalapak lakukan kepada klien kami,” jelas surat tersebut.

Terakhir, kuasa hukum dari PT Harmas Jalesveva menuturkan, keterlambatan yang selalu didalilkan oleh Bukalapak sebagai dalilnya sudah diperiksa dan dipertimbangkan dalam putusan  a quo di mana tidak ada keterlambatan yang terjadi kecuali karena akibat ketidakmampuan Bukalapak untuk memberikan gambar blueprint ruangan yang akan disewanya sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati dan seluruh fakta tersebut sudah diperiksa dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara profesional. Sehingga seharusnya merujuk putusan a quo bukan merujuk pada perkataan sepihak dari Bukalapak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya