Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta menolak permohonan dari PT Harmas Jalesveva (Harmas) terhadap PT Bukalapak.com Tbk (BUKA). Hal itu disampaikan Hakim Ketua Yusuf Pranowo dalam sidang putusan yang digelar malam hari ini, Selasa (25/2/2025).
“Majelis hakim memutuskan menolak permohonan pemohon,” kata Yusuf di ruang sidang lantai 3 Pengadilan Niaga Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Baca Juga
Menanggapi putusan tersebut, Comittee Executive PT Bukalapak.com Tbk (BUKA), Kurnia Ramadhana mengapresiasi apa yang disampaikan hakim. Menurut dia, apa yang disampaikan hakim berdasarkan pertimbangannya sudahlah benar.
Advertisement
“Kami dari Bukalapak tentu mengapresiasi putusan dari Pengadilan Niaga Jakarta karena telah menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari PT Harmas Jalesveva (Harmas) kepada Bukalapak,” kata Kurnia kepada awak media.
Kurnia mencermati, pernyataan atau poin-poin yang disampaikan oleh majelis hakim semuanya memuat dalil-dalil yang diutarakan oleh Bukalapak.
Misalnya, pertama bahwa permohonan PKPU Harmas ini terlalu dini sebab saat ini sengketa keperdataan antara Bukalapak dan Harmas belum selesai.
“Sekalipun memang ada putusan kasasi di Mahkamah Agung, namun Bukalapak telah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung,” jelas dia.
Justru Bukalapak yang Merasa Dirugikan
Kunria menegaskan, alasan dilakukan upaya PK karen diyakini bukan PT Harmas yang dirugikan. Sebaliknya, Bukalapak lah yang dirugikan karena transfer Bukalapak terkait dengan deposit kepada Harmas belum dikembalikan sampai saat ini, yaitu sebesar Rp6,4 miliar.
“Maka dari itu kami pertanyakan, di mana justru Harmas yang dirugikan dengan jumlah fantastis Rp107 miliar, padahal secara faktual Bukalapak yang dirugikan dari proses sewa-menyewa ruang perkantoran di Gedung One Bell Park,” ungkap Kurnia.
Kurnia menambahkan, poin yang kedua yang disorot hakim bahwa Harmas selama proses persidangan tidak bisa membuktikan kreditur lain. Sebab, syarat persidangan PKPU adalah harus adanya minimal dua kreditur.
“Kreditur pertama, Harmas. Kreditur kedua? Mereka utarakan Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Pajak. Mereka mengatakan Bukalapak itu ada utang pajak. Padahal kami buktikan sebaliknya, Bukalapak tidak punya tunggakan pajak, satu. Kemudian yang kedua, mereka pun atau pihak penggugat yaitu Harmas selama proses persidangan lebih dari satu bulan ini tidak bisa, tidak mampu menghadirkan secara langsung kreditur lain yang merasa memiliki utang kepada Bukalapak,” beber Kurnia.
“Jadi seluruh dalil itu diterima dan kami apresiasi sebesar-besarnya putusan yang dihasilkan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta,” katanya memungkasi.
Advertisement
