Sidang PKPU Bukalapak Vs Harmas Berlanjut, Kuasa Hukum: Penggugat Belum Bisa Buktikan Utang

Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengar ahli dari pemohon, yaitu PT Harmas Jalesveva dan juga pihak Bukalapak sebagai tergugat. Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst ini, merupakan gugatan yang kesekian kali yang telah dilakukan oleh Harmas.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 13 Feb 2025, 08:04 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 08:01 WIB
Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Harmas Jalesveva kepada emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Harmas Jalesveva kepada emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025). (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Harmas Jalesveva kepada emiten e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

Sidang kali ini digelar dengan agenda mendengar ahli dari pemohon, yaitu PT Harmas Jalesveva dan juga pihak Bukalapak sebagai tergugat. Gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst ini, merupakan gugatan yang kesekian kali yang telah dilakukan oleh Harmas. 

Dalam putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024 tersebut Bukalapak dijatuhi denda sebesar Rp 107 miliar. Kuasa Hukum PT Bukalapak Ranto Simajuntak menjelaskan, sesuai dengan pernyataan ahli, kreditor lain yang dipermasalahkan penggugat tetap harus dihadirkan untuk membuktikan pihaknya memilik utang. Sejauh ini pihak penggugat tidak bisa melakukan hal itu.

“Ini kan persidangan sudah berakhir, bisa dibuktikan pemohon tidak bisa membuktikan bahwa tidak ada kreditur lain. Karena itu secara alat undang-undang tidak boleh,” kata Ratno.

Bahkan, Ratno mengatakan, posisi penggugat belum sebagai kreditur karena masih proses peninjauan kembali.

“Kedua, kondisi pemohon sendiri bukan sebagai kreditur karena dia masih berproses dan dia belum bisa dikatakan memiliki utang karena belum sederhana itu tadi,” ucap Ratno.

Usai mendengarkan keterangan ahli dari dua pihak, Hakim memutuskan melanjutkan sidang pekan depan, dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Dudukperkara Kasus Bukalapak Vs PT Harmas

Pada 8 Desember 2017, PT. BUKALAPAK.COM (Bukalapak) menandatangani Letter ofIntent (LoI) terkait rencana sewa menyewa ruang kantor pada Gedung One Belparkselama kurun waktu lima tahun (terhitung sejak 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2023) dengan pihak pemberi sewa adalah PT Harmas Jalesveva (Harmas).

Adapun LoI tersebut dilakukan perubahan sebanyak dua kali, diantaranya, pada 15 Maret 2018 dan 3 Mei 2018. 

Pada intinya, LoI tersebut mewajibkan Harmas untuk menyediakan dan menyerahkan ruang kantor One Belpark kepada Bukalapak dalam periode 1 Maret 2018 sampai dengan 1 Juni 2018. Hal tersebut guna memberikan kesempatan bagi Bukalapak untuk melakukan fitting out. Adapun Bukalapak memiliki kepentingan untuk menempati ruangkantor One Belpark pada 1 Januari 2019.

Ruang kantor One Belpark dan tenggat waktu penyelesaian yang akan disediakan oleh Harmas kepada Bukalapak berdasarkan LoI, diantaranya:

a. 1 Maret 2018 untuk ruangan di lantai 7, 8, dan 9;

b. 1 April 2018 untuk ruangan di lantai 10, 11, dan 12;

c. 1 Mei 2018 untuk ruangan di lantai 15, 16, dan 17;

d. 1 Juni 2018 untuk ruangan di lantai 18, 19, dan R (20);

Bukalapak berdasarkan LoI telah memenuhi kewajiban untuk membayar booking deposit dan security deposit untuk jangka waktu tiga bulan sebesar Rp 6.255.849.600. Jumlah itu dihitung berdasarkan dua transaksi pembayaran, yakni:

a. Transaksi keuangan dari Bukalapak kepada Harmas sebesar Rp 3.127.924.800 pada 22 Januari 2018;

b. Transaksi keuangan dari Bukalapak kepada PT Cahaya Karya Makmur (CKM) sebesar Rp 3.127.924.800 pada 22 Januari 2018 CKM adalah anak perusahaan Harmas yang bergerak di bidang pengelolaan gedung, yang dalam LoI adalah pihak yang mengelola gedung One Belpark.

Bukalapak juga telah memenuhi kewajiban lainnya seperti pembayaran terhadap Deposit Service Charge sebesar Rp 207.045.000. Adapun jumlah itu dihitung berdasarkan transaksi pembayaran sebagaimana berikut:

a. Transaksi keuangan dari Bukalapak kepada CKM sebesar Rp 25.857.000 pada 3 Mei 2018;

b. Transaksi keuangan dari Bukalapak kepada Harmas sebesar Rp 181.188.000 pada 3 Mei 2018;

Sehingga, jika dijumlah, Bukalapak telah melaksanakan kewajiban pembayaran berdasarkan LoI sebesar Rp 6.462.894.600 sebagaimana yang dimandatkan oleh LoI bersama Harmas;

Merujuk pada LoI, Harmas memiliki kewajiban untuk menyediakan ruang kantor OneBelpark kepada Bukalapak pada tanggal 1 Maret 2018 untuk ruangan di lantai 7, 8, 9.

Namun, hingga tanggal 20 Maret 2018, Harmas belum melaksanakan kewajiban tersebut. Hal itu berimbas pada terhambatnya proses fit out dari Bukalapak untuk keseluruhan rencana ruang kantor One Belpark yang akan disewa.

Setelah 20 Maret 2018, Harmas diketahui beberapa kali meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya. Hingga kemudian pada 2 September 2019, karena Harmas tak kunjung bisa menunaikan kewajibannya, Bukalapak mengirimkan Surat Pengakhiran.

Adapun isi dari Surat Pengakhiran itu pada intinya meminta Harmas mengembalikan deposit dan uang muka yang telah dibayarkan oleh Bukalapak sebesar Rp 6.462.894.600. Surat Pengakhiran kerjasama yang dikirimkan Bukalapak kepada Harmas didasarkan pada Butir 39 LoI, yaitu “LoI akan menjadi mengikat dan tidak ada pengakhiran oleh Penyewa kecuali dalam kondisi Pemberi Sewa Melalaikan kewajiban”.

Perbuatan pemberi sewa melalaikan kewajiban dipandang telah terpenuhi oleh Bukalapak karena Harmas tidak mentaati LoI terkait penyerahan ruang kantor di gedung One Belparkkepada Bukalapak.

Setelah Surat Pengakhiran dikirimkan kepada Harmas pada 2 September 2019, Bukalapak kemudian mengirimkan somasi/teguran melalui kuasa hukum pada tanggal 6 Januari 2021, 15 Januari 2021, dan 3 Februari 2021. Akan tetapi, pasca itu, Harmas juga tidak menjalankan kewajibannya.

Permintaan berulang kali oleh Harmas terkait perpanjangan waktu menimbulkan kerugian bagi Bukalapak. Adapun kerugian yang diderita Bukalapak mencakup perpanjangan sewa kantor lama dan proses pencarian gedung baru. Pada bulan Oktober 2020, Bukalapak sempat melakukan pertemuan dengan Harmas dikantor Bukalapak. Pada intinya pertemuan tersebut meminta agar Harmas untuk mengembalikan uang deposit sebesar Rp 6.462.894.600 kepadaBukalapak.

Saat itu Harmas menyatakan tidak dapat mengembalikan uang tersebut dan justru menawarkan kepada Bukalapak untuk menggunakan ruang kantor dengan kondisi yang sudah memadai dan hampir selesai. Lalu pada bulan yang sama Bukalapak melakukan pemeriksaan langsung pada ruang kantor One Belpark. Namun, ternyata kondisi sarana dan prasarana berbeda dengan penyampaian Harmas.

Bukalapak tidak mengetahui perihal kondisi keuangan Harmas yang sedang dirundung permasalahan. Bukalapak baru menyadari adanya permasalahan keuangan setelah diinformasikan oleh Harmas melalui surat tertanggal 3 Agustus 2018, di mana Harmasmenyatakan bahwa perusahaannya terkena dampak karena adanya permasalahanhukum sehingga menyebabkan tertundanya penyelesaian pembangunan One Belpark.

Setelah mengetahui informasi ini, Bukalapak berusaha mencari tahu mengenai permasalahan tersebut dan menemukan adanya Putusan Nomor 55/Pdt.Sus/PKPU/2018/PN.Niaga.JKT.PST yang dibacakan pada 5 Juni 2018, di mana Harmas ternyata ditetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada 19 Maret 2021, Harmas melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Bukalapak melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun perbuatan melawan hukum yang dipandang Harmas telah merugikan perusahaannya didasarkan atas surat pengakhiran kerjasama pada 2 September 2019 oleh Bukalapak.

 

Gugatan Harmas

Dalam gugatannya, Harmas meminta majelis hakim menyatakan bahwa Bukalapak telah melakukan perbuatan melawan hukum, membayar kerugian materiil sebesar Rp 90.329.805.675, membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng bersama PT Leads Property Services Indonesia sebesar Rp 77.500.000.000 menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan dan/atau diletakkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas saham Bukalapak sebesar 75 persen dari total nilai saham secara akumulatif untuk dijadikan sebagai jaminan atas putusan perkara ini, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 per hari terhitung sejak putusan diucapkan hingga Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa saham Perseroan Terbatas Bukalapak.

Namun, gugatan perbuatan melawan hukum Harmas dinyatakan cacat formil karena kurang pihak dan tidak dapat diterima oleh majelis hakim pada 23 Februari2022.

Pada 27 Juni 2022,Harmas kembali melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Bukalapak melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam gugatannya, Harmas merasa bahwa Bukalapak telah melakukan perbuatan melawan hukum karena membatalkan LoI secara sepihak.

Tuntutan Harmas kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah menghukum Bukalapak membayar kerugian materiil sebesar Rp 107.422.502.875,71 dan kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.

Biaya pembangunan Tenant Harmas adalah sejumlah Rp 31.991.529.595.71. Biaya akibat ketidakpastian sewa tenant Harmas adalah sejumlah Rp75.430.973.280. Sedangkan kerugian immateriil didasarkan pada rasa khawatir akan tidak dibayarkannya kewajiban Bukalapak menimbulkan kemungkinan adanya potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha Harmas, berkurangnya reputasi dan/atau nama baik, maupun kerugian lain yang tidak dapat dihitung nilainya bagi nama baik, reputasi, danperkembangan kegiatan usaha Harmas.

Pada 30 Maret 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru mengabulkan gugatan Harmas dengan amar putusan berupa permintaan kepada Bukalapak agar membayarRp 107.422.502.875,71. Tidak hanya itu, proses pengadilan selanjutnya seperti banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di Mahkamah Agung juga memenangkan Harmas.

Alasan utama yang digunakan oleh majelis hakim pada tiga tingkat peradilan tersebut merujuk pada tindakan Bukalapak dianggap melakukan pembatalan secara sepihak terhadap LoI dengan Harmas.

Padahal, tindakan Bukalapak memiliki dasar, yakni, Butir 39 LoI yang berbunyi “LoI akan menjadi mengikat dan tidak ada pengakhiran oleh Penyewa kecuali dalam kondisi Pemberi Sewa Melalaikan kewajiban”.

Oleh karena Harmas sebagai Pemberi Sewa melalaikan kewajiban dengan tidak menyelesaikan pengerjaan pembangunan tepat waktu, maka Bukalapak mempunyai dasar untuk melakukan pengakhiran. Kewajiban Bukalapak dalam LoI juga telah dijalankan, yakni, membayar booking deposit, security deposit, dan Deposit Service Charge sebesar Rp 6.462.894.600.

Infografis Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya