Liputan6.com, Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) meluncurkan Centralized Investor Data Management System (CORES.KSEI), platform untuk sentralisasi data dan dokumen know your customer (KYC).
CORES.KSEI dapat memudahkan Pelaku Jasa Keuangan (PJK) dan investor pasar modal pada proses pembukaan rekening serta pengkinian data investor menjadi lebih mudah dan efisien.
CORES.KSEI merupakan platform Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah (LAPMN) yang berbasis web browser, sehingga tidak memerlukan instalasi software tersendiri. Penggunaan sistem LAPMN oleh PJK hanya memerlukan penambahan konfigurasi di personal computer masing- masing.
Advertisement
Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data investor yang tersimpan, CORES.KSEI menggunakan jaringan khusus non publik, yaitu Jaringan Terpadu Pasar Modal (JTPM) dan KSEI- Net.
Kemudahan penggunaan CORES.KSEI didukung oleh proses input data yang beragam, antara lain melalui layar (user interface), upload, maupun API (host-to-host).
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menjelaskan, pengembangan CORES.KSEI merupakan upaya KSEI untuk mendukung akselerasi pendalaman pasar melalui kemudahan proses customer due diligence (CDD) dan/atau enhanced due diligence (EDD) yang dilakukan oleh PJK terhadap nasabah.
"Kemudahan pembukaan rekening diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pertumbuhan jumlah investor di pasar modal, didukung dengan platform yang berbasis digital,” kata Samsul Hidayat dalam sambutannya di gedung Bursa, Selasa (5/3/2024).
Melalui CORES.KSEI, investor tidak perlu lagi mengirimkan data dan dokumen yang sama secara berulang dalam proses pembukaan rekening. Apabila investor ingin membuka rekening investasi di PJK lainnya, maka investor dan PJK yang menjadi pemakai jasa KSEI dapat menggunakan data yang telah tersimpan di platform CORES.KSEI.
Proses Penarikan Data
Semua data yang ditarik dan dibagikan melalui CORES.KSEI tetap aman karena proses penarikan data harus memperoleh persetujuan investor, yang dapat dilakukan melalui dua cara. Yaitu melalui tautan yang dikirimkan ke surat elektronik atau menggambil passcode khusus dari fasilitas AKSes.KSEI sebagai bentuk persetujuan yang dapat disampaikan kepada PJK. Pengembangan CORES.
KSEI mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah yang terbit pada 8 Agustus 2023.
Sesuai dengan peraturan tersebut, maka pada 12 Februari 2023 atau efektif enam bulan sejak diundangkannya POJK, sistem LAPMN sudah diimplementasikan KSEI. POJK tersebut juga mengatur tentang pemakai jasa KSEI yang wajib menggunakan sistem LAPMN.
Sesuai dengan pasal 8, maka Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek (PPE), Manajer Investasi, Bank Kustodian, Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan Penyelenggara Layanan Urun Dana (Crowdfunding) yang melakukan kegiatan CDD dan/atau EDD di sektor pasar modal wajib menjadi pengguna LAPMN.
Advertisement
Penyelenggara LAPMN
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek OJK Ona Retnesti Swaminingrum mengatakan, berdasarkan Pasal 3 ayat (2) POJK Nomor 15 Tahun 2023, diatur mengenai Pihak yang dapat ditunjuk sebagai Penyelenggara LAPMN yaitu merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan/atau Pihak lain yang ditetapkan oleh OJK.
“Pihak yang memenuhi syarat untuk dapat ditunjuk sebagai Penyelenggara LAPMN adalah KSEI, sehingga CORES.KSEI ini merupakan tindak lanjut atas penunjukkan KSEI tersebut,” ungkap Ona.
Ona menambahkan, saat ini KSEI dapat menggunakan data dan atau dokumen Nasabah yang telah terdaftar serta memiliki Single Investor Identification (SID). Dengan implementasi POJK 15 Tahun 2023 ini, yang dilanjutkan dengan penunjukkan KSEI sebagai penyelenggara LAPMN, diharapkan pelaksanaan CDD dan/atau EDD dapat berjalan dengan lancar, serta dapat mendukung pertumbuhan pasar modal Indonesia.
Aturan Cara Mendaftar
Untuk mendukung POJK Nomor 15 Tahun 2023, KSEI telah menerbitkan peraturan KSEI Nomor XII- A tentang Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah di KSEI yang telah diundangkan pada 12 Februari 2024.
Peraturan tersebut antara lain berisi ketentuan umum tentang tata cara pendaftaran pengguna CORES.KSEI sampai dengan mekanisme permintaan data milik investor.
Implementasi CORES.KSEI diharapkan industri pasar modal Indonesia dapat mempermudah PJK dan investor dalam proses pendaftaran rekening dan pengkinian data, dengan menggunakan sistem yang tersentralisasi. Proses pendaftaran rekening dan pengkinian data di beberapa PJK, serta penyimpanan data serta dokumen menjadi lebih efisien.
Advertisement