Mantan Dirut INAF Jadi Tersangka Korupsi, Manajemen Baru Buka Suara

Beberapa orang ditetapkan jadi tersangka korupsi yakni mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023 dengan inisial AP.

oleh Arief Rahman H diperbarui 21 Sep 2024, 10:45 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2024, 10:45 WIB
PT Indonesia Farma Tbk atau disingkat PT Indofarma Tbk (Indofarma).
PT Indonesia Farma Tbk atau disingkat PT Indofarma Tbk (INAF).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi menetapkan Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk (INAF) jadi tersangka korupsi yang merugikan negara hingga Rp 371 miliar. Manajemen Indofarma bakal mendukung praktik bersih-bersih ala Menteri BUMN Erick Thohir.

Direktur Utama PT Indofarma Tbk (INAF) Yeliandriani menegaskan, manajamen Indofarma mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perseroan berkomitmen menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menghadapi kasus ini.

"PT Indofarma Tbk menegaskan komitmen untuk mendukung Kementerian BUMN dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan bebas korupsi," kata Yeliandri dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).

Dia menuturkan, kasus ini terungkap melalui audit investigasi BPK RI, yang merupakan bagian dari program Bersih-Bersih BUMN yang diinisiasi oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Program ini bertujuan untuk memperkuat kinerja dan tata kelola BUMN, dengan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi tindakan korupsi yang merugikan negara.

"Menteri BUMN, Pak Erick Thohir, telah menyampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. PT Indofarma Tbk akan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN," ujar Yeliandriani.

Diketahui beberapa orang yang ditetapkan jadi tersangka korupsi yakni mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, berinisial AP, serta dua tersangka lainnya, yaitu GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, dan CSY, Head of Finance IGM.

Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 371 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

 

Tak Ganggu Operasional Indofarma

Pabrik Indofarma
Pabrik PT Indofarma. Kali ini, PT Indofarma (Persero) Tbk membuka lowongan kerja BUMN.

Yeliqndri menyampaikan, proses hukum yang berjalan tadi tidak mengganggu operasional Indofarma. Saat ini, perusahaan juga tengah berfokus untuk penyehatan.

"Proses hukum yang melibatkan mantan Direktur Utama dan dua pejabat lainnya tidak akan mengganggu operasional perseroan. PT Indofarma Tbk tetap berfokus pada Rencana Penyehatan dan Penyelamatan Perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis untuk memperkuat fondasi perusahaan," tuturnya.

"Kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya membersihkan BUMN dari praktik korupsi, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk memastikan BUMN berfungsi sebagai pilar ekonomi yang bersih dan transparan," pungkas dia.

 

Mantan Dirut Indofarma Jadi Tersangka

Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan pada Kejati, yang pembangunannya dikerjakan oleh BUMN Amarta Karya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta resmi menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan tahun 2020-2023. Salah satunya AP selaku Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Tbk.

“Tersangka AP selaku Direktur Utama PT Indofarma Tbk tahun 2019-2023 memanipulasi Laporan Keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang atau hutang dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi,” tutur Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).

Sementara itu, dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) tahun 2020-2023, dan CSY selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021.

GSR guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM), padahal diketahui PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM,” jelas dia.

 

Klaim Diskon Fiktif

Selain itu, tersangka GSR juga memerintahkan tersangka CSY selaku Head of Finance PT IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM, serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

“Tersangka CSY selaku Head of Finance PT IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan saudara BBE selaku Manager Finance PT Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer,” ungkapnya.

Adapun dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit, anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka CSY. Atas perbuatannya, para tersangka telah merugikan negara sekitar Rp371 miliar.

“Saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI,” kata Syarief.

 

Tersangka AP Ditahan

Untuk keperluan penyidikan, tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, tersangka GSR di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Ketiga tersangka pun diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya