OJK Masih Kaji Aturan Kelonggaran IPO Tambang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih mengkaji aturan baru penawaran saham bagi perusahaan tambang yang belum untung untuk masuk pasar modal.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 27 Nov 2013, 15:47 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2013, 15:47 WIB
ojk2-130730b.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji aturan pemberian izin perusahaan tambang  yang belum memperoleh keuntungan untuk masuk pasar modal Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad mengatakan, OJK terus melakukan pengkajian terkait aturan pemberian izin usaha tambang yang belum mencetak laba tapi belum bisa masuk pasar modal Indonesia lewat penawaran saham perdana/initial public offering (IPO). Aturan itu sudah diajukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI)

"OJK akan support, semua itu kita akan support dengan baik, namun harus ada persetujuan dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida. Itu harus dilakukan persetujuannya," ujar Muliaman ketika ditemui dalam acara ISCME 2013 di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Muliaman menjelaskan,  aturan baru yang dikeluarkan oleh BEI untuk mempermudah perusahaan tambang melakukan penawaran saham perdana, maka efeknya bisa meningkatkan potensi banyak perusahaan untuk melantai di bursa.

Jadi dampak itu sangatlah memberikan efek positif, sehingga banyak perusahaan-perusahaan yang masuk pasar modal Indonesia. OJK pun akan bantu dengan bijak masalah aturan baru tersebut.

"Itu potensi yang baik, kita akan dorong sekuat mungkin. Sehingga dampaknya banyak perusahaan yang masuk ke bursa," ujar Muliaman.

Selain itu, ia mengungkapkan, ketika perusahaan-perusahaan masuk ke bursa, maka harus ada pemberian insentif khusus, seperti keringanan pajak dan sebagainya. Sehingga perusahaan lebih percaya dan optimis masuk ke bursa.

"Pembicaraan hal itu sudah cukup lama, dan terus menerus sudah dilakukan. Tapi kita bekerja keras untuk melakukan pendorongan itu. Kemajuannya pun akan semakin terlihat, ketika aturan baru itu sudah dikeluarkan," ungkapnya.

Seperti diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) memberkan aturan baru soal perusahaan tambang yang belum meraih keuntungan agar bisa masuk ke pasar modal Indonesia. Langkah itu sudah dijalankan oleh bursa-bursa lain seperti Hongkong, Singapura dan Inggris. (Dis/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya