Dana Rp 46 Miliar Siap Lindungi Nasabah Bursa di 2014

Dana perlindungan pemodal (DPP) bersumber dari iuran perusahaan perantara perdagangan efek dan iuran keanggotaan.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 13 Des 2013, 15:09 WIB
Diterbitkan 13 Des 2013, 15:09 WIB
bursa-saham-ihsg-bei-131017b.jpg
PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) melaporkan telah menghimpun Dana Perlindungan Pemodal (DPP) sebesar Rp 46 miliar. Sebagian besar dana berasal dari perusahaan Perantara Perdagangan Efek (PPE).

Direktur Utama P3IEI, Yoyok Isharsaya mengatakan, lembaga P3IE Indonesia direncanakan akan resmi beroperasi melindungi nasabah pada awal 2014. Lembaga tersbeut sebelumnya sudah memperoleh izin resmi operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober 2013.

Sesuai ketentuan, perusahaan PPE dikenakan kewajiban untuk membayar iuran sebesar Rp 100 juta. Dari kewajiban tersebut, P3EI Indonesia melaporkan telah menghimpun dana hingga Rp 46 miliar.

"Kami juga ambil dari iuran keanggotaan, dana pungutannya sebesar 0,0001% dari rata-rata bulan total nilai aset nasabah tahun sebelumnya," ujar Yoyok ketika ditemui di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (13/12/2013).

P3EI Indonesia memperkirakan penerimaan iuran pada tahun depan diperkirakan bakal meningkat menjadi Rp 86 miliar. Bahkan pada 2016, P3EI memastikan dana DPP akan menjadi lebih besar.

"Karena pada tahun 2016 mulai ditetapkan keanggotaan bagi bank Kustodian, jadi dana DPP akan mulai bertambah," tegasnya.

Selain dari kedua sumber tersebut, nantinya P3EI juga mengaku memperoleh dana dari iuran yang diambil dari 20% efek yang sudah ditransaksikan di bursa.

"Untuk aset efek yang sudah dititipkan di Bank Kustodian, porsinya sangat banyak bisa mencapai kisaran 80%," ungkapnya. (Dis/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya