KSEI akan Terapkan Pajak Reksa Dana 15%, OJK Bilang Belum Final

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum sepenuhnya memberikan lampu hijau ke KSEI untuk menerapkan pajak reksa dana 15% mulai 2 Januari 2014.

oleh Agustina Melani diperbarui 19 Des 2013, 13:38 WIB
Diterbitkan 19 Des 2013, 13:38 WIB
reksa-dana-131219b.jpg

Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mengumumkan akan menerapkan tarif pajak reksa dana 15% mulai 2 Januari 2014 dari semula 5%.

Namun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum sepenuhnya memberikan lampu hijau dengan alasan masih akan melakukan revisi terhadap Undang-undang yang mengatur soal pajak tersebut.

KSEI sendiri memang mengakui bahwa peraturan kenaikan pajak reksa dana 15% ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Peraturan itu menurut pihak KSEI batal diterapkan jika pemerintah akhirnya merevisi aturan pajak tersebut sebelum 2014 atau sampai 31 Desember 2013. Jika telah direvisi maka aturan kenaikan pajak 15% batal diberlakukan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida menuturkan, perubahan peraturan pemerintah Nomor 16 tahun 2009 itu masih difinalisasi.

"Perubahan peraturan pemerintah Nomor 16 sedang difinalisasi," ujar Nurhaida, saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (19/12/2013).

Saat ini kata Nurhaida, pemerintah masih memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.


Sementara itu, Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Sulistyo Budi menuturkan, KSEI akan menghitung menggunakan aturan itu karena sampai sekarang belum keluar aturan penundaannya. KSEI akan memotong pajak sesuai peraturan yang berlaku.


"Sementara kita sudah harus menghitung saat record date untuk pembayaran awal 2014. Apabila nanti keluar peraturan penundaannya sebelum tanggal pembayaran, maka kita akan hitung ulang," kata Sulistyo.

Seperti diketahui dalam pengumumannya, KSEI menjelaskan bahwa perhitungan akan dilakukan secara proporsional untuk masa kepemilikan obligasi oleh reksa dana tahun 2013 dengan tarif pajak 5% dan Tahun 2014 dengan tarif pajak 15% mulai pembayaran bunga jatuh tempo per tanggal 2 Januari 2014 dengan record date 23 Desember 2013. Dengan demikian, tarif pajak reksa dana per 23 Desember 2013 di CBest jugs akan disesuaikan menjadi 15%. (Ahm/Igw)

Baca Juga:

KSEI Umumkan Terapkan Pajak Reksa Dana 15% Mulai 2 Januari 2014

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya