XL Axiata Merger dengan Axis Efektif Februari 2014

Penggabungan usaha PT XL Axiata Tbk dengan PT Axis Telekom Indonesia akan efektif pada 28 Februari 2014.

oleh Agustina Melani diperbarui 24 Des 2013, 14:05 WIB
Diterbitkan 24 Des 2013, 14:05 WIB
ilustrasi-xl-axis-131217c.jpg
PT XL Axiata Tbk (EXCL) akan menggabungkan usaha (merger) dengan PT Axis Telekom Indonesia untuk dapat mengambilalih Axis. Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham pada Januari 2014.

Mengutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti ditulis Selasa (24/12/2013), perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menggabungkan usaha itu pada 22 Januari 2014. Langkah penggabungan usaha ini akan efektif pada 28 Februari 2014.

Dalam penggabungan usaha ini, Axis akan menggabungkan diri ke dalam PT XL Axiata Tbk.  Dalam proses penggabungan usaha ini tidak ada saham baru yang akan diterbitkan terkait dengan penggabungan antara XL dan Axis sehingga tidak ada konversi saham Axis menjadi saham XL.

Perseroan juga mengharapkan dapat menciptakan suatu perusahaan telekomunikasi yang lebih terintegrasi sehingga mampu mempertahankan kelangsungan industri yang memberikan keuntungan bagi lebih dari 65 juta pelanggan.

Selain itu, XL juga mendapatkan peningkatan jumlah pelanggan sebagai upaya perluasan layanan telekomunikasi seluler serta penambahan sumber daya spektrum frekuensi di 1.800 MHz.

Penggabungan usaha ini bagian dari proses perjanjian jual beli bersyarat/conditional sale and purchase agreement antara Saudi Telecom Company dan Teleglobal Investments BV pada 26 September 2013 lalu. Nilai transaksi perjanjian jual beli itu sekitar US$ 865 juta.

Pembiayaan untuk mengambilalih Axis itu berasal dari utang pemegang saham Axiata sebesar US$ 500 juta dan sisanya melalui pinjaman pihak ketiga. Pinjaman itu diharapkan dapat diperoleh pada Januari 2014. Setelah penggabungan usaha tersebut maka pemegang saham Axis antara PT XL Axiata Tbk sebesar 95% dan PT Pesona Nuansa Abadi sebesar 5%. (Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya