Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan penerapan pajak reksa dana hanya mencapai 5%, dan tidak mengalami kenaikan yang mencapai 15% pada 2014.
Saat ini OJK sedang menunggu aturan penerapan pajak reksa dana yang penerbitannya akan di tanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada akhir tahun 2013.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, pihaknya mengharapkan ada dispensasi pada pemberian pajak yang dikenakan kepada reksa dana. OJK sedang menunggu aturan pemberian pajak penghasilan atas berupa bunga obligasi mencapai 15% pada 2014. Pemberian pajak ke bunga obligasi itu merupakan portofolio dari reksa dana pendapatan tetap dan proteksi.
"Kami tunggu hasil aturan itu hingga akhir tahun ini. Namun permintaan dispensasi pajak terhadap reksadana kecil kemungkinan tidak dikabulkan akhir tahun, tapi pada tahun depan," ujar Nurhaida usai penutupan perdagangan bursa di BEI, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Nurhaida menjelaskan, OJK menginginkan dispensasi dan kelonggaran agar penerapan pajak reksadana tidak mencapai 15%. Walaupun aturan itu sudah ditetapkan dalam undang-undang (UU) nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh.
Untuk itu, OJK akan bekerja keras meminta kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) agar membatalkan kenaikan PPh reksadana dan obligasi yang menjadi 15% di 2014.
"Saya berharap pajak reksadana tidak sampai 15%, saya inginkan pajak obligasi dan reksadana bisa mencapai 5%," ujar Nurhaida.
Seperti diketahui, pada tahun 2009-2010, pajak reksadana masih dikenakan sebesar 0%. Namun pada awal 2011-2013, pajak reksadana dikenakan biaya mencapai 5%, setelah itu di tahun 2014 dan seterusnya PPH reksa dana dikenakan sebesar 15%. (Dis/Ahm)
Baca Juga:
Revisi Aturan Pajak Reksa Dana Selesai Akhir 2013
KSEI akan Terapkan Pajak Reksa Dana 15%, OJK Bilang Belum Final
KSEI Umumkan Terapkan Pajak Reksa Dana 15% Mulai 2 Januari 2014
Saat ini OJK sedang menunggu aturan penerapan pajak reksa dana yang penerbitannya akan di tanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada akhir tahun 2013.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, pihaknya mengharapkan ada dispensasi pada pemberian pajak yang dikenakan kepada reksa dana. OJK sedang menunggu aturan pemberian pajak penghasilan atas berupa bunga obligasi mencapai 15% pada 2014. Pemberian pajak ke bunga obligasi itu merupakan portofolio dari reksa dana pendapatan tetap dan proteksi.
"Kami tunggu hasil aturan itu hingga akhir tahun ini. Namun permintaan dispensasi pajak terhadap reksadana kecil kemungkinan tidak dikabulkan akhir tahun, tapi pada tahun depan," ujar Nurhaida usai penutupan perdagangan bursa di BEI, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Nurhaida menjelaskan, OJK menginginkan dispensasi dan kelonggaran agar penerapan pajak reksadana tidak mencapai 15%. Walaupun aturan itu sudah ditetapkan dalam undang-undang (UU) nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh.
Untuk itu, OJK akan bekerja keras meminta kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) agar membatalkan kenaikan PPh reksadana dan obligasi yang menjadi 15% di 2014.
"Saya berharap pajak reksadana tidak sampai 15%, saya inginkan pajak obligasi dan reksadana bisa mencapai 5%," ujar Nurhaida.
Seperti diketahui, pada tahun 2009-2010, pajak reksadana masih dikenakan sebesar 0%. Namun pada awal 2011-2013, pajak reksadana dikenakan biaya mencapai 5%, setelah itu di tahun 2014 dan seterusnya PPH reksa dana dikenakan sebesar 15%. (Dis/Ahm)
Baca Juga:
Revisi Aturan Pajak Reksa Dana Selesai Akhir 2013
KSEI akan Terapkan Pajak Reksa Dana 15%, OJK Bilang Belum Final
KSEI Umumkan Terapkan Pajak Reksa Dana 15% Mulai 2 Januari 2014