Dubes RI untuk Singapura Sebut Paulus Tannos Kini Ditahan Sementara di Changi Prison

Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos ditahan untuk sementara di Changi Prison.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Jan 2025, 15:00 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2025, 15:00 WIB
Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo Beri Dukungan untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2020
Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo Beri Dukungan untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2020. (dok.Instagram @suryo.pratomo/https://www.instagram.com/p/CXN4vzKPhBl/Henry)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos ditahan untuk sementara di Changi Prison.

"Paulus Tannos (PT) ditangkap dan ditahan di Singapura pada 17 Jan 2025 setelah pukul 14.20 Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request (permintaan penahanan sementara) di Changi Prison yang diajukan Pemerintah Republik Indonesia," kata dia melalui keterangan tertulis diterima, Sabtu (25/1/2025).

Suryo menjelaskan, provisional arrest dilakukan hingga 45 hari ke depan. Dalam jangka waktu tersebut, Pemerintah Republik Indonesia akan mengirimkan formal request untuk permintaan ekstradisi.

"Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura memfasilitasi proses provisional arrest request (PAR) sejak awal permintaan diajukan melalui koordinasi dengan lembaga-lembaga berwenang di Singapura, termasuk Kejaksaan Agung Singapura dan lembaga anti rasuah Singapura yang bernama Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB)," jelas Suryo.

Dia menjelaskan, pemulangan Paulus Tannos merupakan Tindakan pertama dari implementasi perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Singapura. Hal ini menunjukkan bahwa kedua negara memiliki komitmen sama dalam menegakkan hasil kesepakatan.

"⁠Sebagaimana Ekstradisi dan prinsip ekstradisi pada umumnya, tujuan ekstradisi terhadap Paulus Tannos adalah untuk criminal prosecution (penuntutan pidana), maka kedua negara memastikan pemenuhan seluruh persyaratan sesuai hukum acara," dia menandasi.

Ubah Nama dan Kewarganegaraan

Seiring dengan pencarian Paulus Tannos, diketahui dia telah mengubah nama dan kewarganegaraannya. KPK mengaku heran buronan mendapatkan kesempatan mengubah nama dan kewarganegaraan Afrika Selatan.

"Iya betul. Informasi yang kami peroleh demikian. Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama dan punya paspor negara lain," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/8).

Ali mengatakan, diubahnya nama dan kewarganegaraan Paulus Tannos membuat KPK kesulitan menyeretnya ke tanah air.

"Sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia," kata Ali.

Profil Paulus Tannos

Salah buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura. Dia merupakan salah satu buronan KPK dari kasus korupsi KTP elektronik alias e-KTP yang ditetapkan menjadi buron sejak 19 Oktober 2021.

Berdasarkan lama resmi KPK, Paulus Tannos dengan nama asli Thian Po Tjhin merupakan pria Jakarta 8 Juli 1954.

Paulus merupakan tersangka terkait pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nombro induk kependudukan secara nacional (KTP elektronik) tahin 2011 sampai 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Paulus sendiri merupakan Direktur PT Shandipala Arthaputra yang ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Dia disebut-sebut sebagai saksi kunci dari kasus korupsi tersebut sebab, PT Shandipala Arthaputra mendapatkan proyek 44 persen pengadaan e-KTP alias Rp5,9 triliun.

Proyek tersebut kemudian mencuat ke publik setelah terindikasi korupsi bersama dengan konsorsium Percetakan Negara Indonesia (PNRI).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya