Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan cerai dari Johannes Yusuf Subrata terhadap istrinya, Cut Tari. Hanya empat kali sidang, hakim sepakat memutus cerai Yusuf dan Tari secara verstek (hanya dihadiri salah satu pihak). Mulai hari ini, pesinetron Doaku Harapanku itu resmi menyandang status janda.
"Jalannya persidangan majelis hakim minta pernyataan saksi, dua orang dari pihak Pak Yusuf. Sidang hari ini selain pembuktian, sekaligus juga pemberian putusan verstek. Jadi hari ini sudah putusan (cerai) karena pihak termohon tidak hadir," ujar kuasa hukum Yusuf, Michel Stanley ditemui di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur, Rabu (12/3/2014).
Meski begitu, dalam waktu 14 hari ke depan, majelis hakim masih menunggu tanggapan dari pihak Tari. Jika tidak ada perlawanan atau bantahan, maka Yusuf selaku pemohon akan melaksanakan ikrar talak.
Advertisement
"Surat-surat bukti sudah dimasukkan, yang lainnya tidak dimasukkan simpulan karena permohon nggak hadir. Permohonan cerai kami dikabulkan, jadi dalam waktu 14 hari ke depan, kalau nggak ada perlawanan dari pihak Cut Tari maka ikrar talak akan dibacakan," ungkapnya.
Dalam putusan ini, hakim mengabulkan permohonan cerai yang diminta Yusuf. Sedangkan untuk hak asuh anak, akan dilakukan secara bersama-sama. Selain itu, baik Tari dan Yusuf juga tidak mempersoalkan urusan harta gono-gini.
"Intinya soal nafkah atau harta gono-gini tidak ada ya," kata Stanley.
Seperti diketahui, Cut Tari dan Johannes Yusuf Subrata menikah pada 9 Januari 2004. Pernikahan keduanya dikaruniai buah hati bernama Sidney Azkassyah Yusuf pada 10 Oktober 2007. Pada 18 Desember 2013 Yusuf mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Selama proses sidang, Cut Tari selalu absen.