Liputan6.com, Jakarta Pihak Jay Alatas tidak sependapat dengan permintaan Chisrty Jusung yang mengajukan nafkah bulanan sebesar Rp 60 juta. Jay berdalih, rumah tangga ini hancur karena Christy lah yang pergi dari rumah.
"Kita kembalikan ke hukum Islam. Pak Jay itu mengakui istrinya nusyuz (durhaka), yaitu melakukan tindakan yang bertentangan dengan suami dalam hal ini meninggalkan rumah. Jadi sudah tak ada kewajiban memberikan istri nafkah," kata Kuasa hukum Jay, Dody Haryanto di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (17/3/2014).
Ditambahkan Dody, dengan perginya Christy dari rumah, maka ia dianggap sebagai istri yang gagal melayani suami. Tidak etis, lanjut Dody, meminta uang bila lalai merawat suami.
Advertisement
"Tentunya kami keberatan untuk membiayai Rp 60 juta perbulan. Itu kami tolak karena dia sudah meninggalkan rumah dan tak memberikan pelayanan kepada suaminya," imbuh Dody.
"Kan istri sudah meninggalkan rumah. Sudah nggak ada komunikasi, nggak melayani suaminya, jadi nggak ada kewajiban Jay untuk memberikan nafkah," tandas si pengacara.