Liputan6.com, Jakarta Mike D'Bagindas kini resmi menyandang status duda. Selain hak asuh anak yang jatuh padanya, Mike juga berkewajiban membayar uang iddah dan mut'ah kepada mantan istrinya, Fina Tiza, sebesar Rp 20 juta.
Rinciannya, Rp 8 juta merupakan uang untuk Fina selama empat bulan masa iddah. Lalu sisanya Rp 12 juta sebagai uang mut'ah yang merupakan tanda terimakasih Mike selama menikah dengan Fina. Diluar itu, Fina tidak mendapat apa-apa lagi, termasuk harta gono-gini.
"Harta gono-gini tidak ada, yang perlu garis bawahi akan saya fasilitasi bahwa Mike tidak akan menghalangi fina bertemu anaknya," kata kuasa hukum Mike, Chris Sam Siwu usai sidang putusan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014).
Perceraian Mike dan Fina bermula sejak Oktober tahun lalu. Kala itu, Fina mengeluh karena Mike sengaja menyembunyikan buah hati mereka. Puncaknya, pada 23 Oktober Mike mengajukan permohonan cerai ke pengadilan. Mike beralasan telah gerah terhadap tingkah Fina yang kasar dan arogan.
Sejak awal, Fina juga mengakui kalau ia tak akan menuntut soal harta gono-gini. "Saya nggak cari harta. Kalau harta kan bisa dicari, jadi buat apa menuntut itu ke dia (Mike). Lebih baik saya minta hak asuh anak," timpal Fina.
Cerai, Mike D'Bagindas Rogoh Uang Rp 20 Juta
Rinciannya, Rp 8 juta merupakan uang untuk Fina selama empat bulan masa iddah. Lalu sisanya Rp 12 juta sebagai uang mut'ah.
Diperbarui 03 Apr 2014, 14:30 WIBDiterbitkan 03 Apr 2014, 14:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Chelsea vs Tottenham Hotspur: Dominasi Rekor Pertemuan, The Blues Bakal Jaga Dominasi?
Mudik Usai, Polda Lampung Siaga Amankan Wisata dan Arus Balik Pasca-Lebaran
Gerai di Indonesia Lagi jadi Sorotan, Intip Perjalanan Sang Pendiri Lulu Hypermarket
Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada
Respons Pemimpin Eropa terhadap Tarif Dagang Donald Trump
Kisah Cinta Gilang Pandawara Group, Tak Pernah Nembak Wanita Pujaannya tapi Langsung Lamaran dan Ngajak Nikah
Tanggapan Pengamat Terkait Persiapan Mudik Lebaran Pemerintah
Sholat Istikharah Jam Berapa? Ketahui Waktu Mustajab dan Tata Caranya
Kapal Terbakar di Perairan Banten, 12 ABK Berhasil Dievakuasi Bakamla
Momen Idul Fitri, Umat Katolik Kalsel Silaturahmi ke Kediaman CEO PS Barito Putera
Liverpool Segera Jadi Juara Liga Inggris: Kapan Bisa Pastikan Gelar?
Sebelum Habis, Begini Langkah Pintar Menyisihkan THR 2025 untuk Investasi Lewat BRImo!