Pledoi Belum Rampung, Sidang Dul Ahmad Dhani Ditunda

Kuasa hukum AQJ alias Dul belum tuntas menyiapkan berkas pembelaan kliennya.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 25 Jun 2014, 15:30 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2014, 15:30 WIB
Dul Ahmad Dhani & Korban Kecelakaan Kucing-Kucingan di Pengadilan
Entah disengaja atau tidak, dua kali sidang kecelakaan AQJ alias Dul Ahmad Dhani mirip dengan aksi kucing-kucingan.

Liputan6.com, Jakarta Sidang terdakwa kecelakaan maut AQJ alias Dul mengalami penundaan kembali. Sidang yang beragendakan pledoi atau nota pembelaan dari Dul terpaksa ditunda lantaran kuasa hukum Dul, Lydia Wongsonegoro belum merampungkan berkas pembelaan ata tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Lydia, ada beberapa hal yang masih dipersiapkan ke dalam pledoi.

"Ada beberapa hal yang cukup serius. Saya harus membahas dua Undang-Undang peradilan anak yang baru dan sekarang yang akan berlaku, menyingkronkan itu butuh waktu. Ini bukan istilah perkara sepele, ini perkara untuk anak-anak, bakal jadi acuan. Sekarang lagi masa transisi," ungkap Lydia di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (25/6/2014).

"Perkara (Dul) ini jadi trend setter, karena ini kan masa transisi. Pada 30 juli UU Peradilan Anak yang baru akan diberlakukan," sambungnya.

Dengan begitu, sidang pun mengalami penundaan hingga Rabu (2/6/2014) pekan depan. Tak hanya pembelaan dari kuasa hukum, rencananya putra ketiga musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty ini juga akan menyampaikan pembelaan pribadi kepada majelis hakim

"Agenda sidang hari ini adalah mendengar pembelaan dari saya. Dul juga akan membuat pembelaan secara pribadi. Kalau sekarang karena hanya penundaan, jadi dia nggak perlu datang, karena nggak perlu ketemu jaksa juga kan," tuntas Lydia.

Persidangan ini merupakan kelanjutan dari kecelakaan maut yang melibatkan AQJ di Tol Jagorawi KM 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, September 2013. Dalam tragedi itu, mobil Mitsubishi Lancer B 80 SAL yang dikemudikan Dul menabrak pembatas jalan dan menimpa Daihatsu Gran Max. Akibatnya, tujuh orang tewas di tempat kejadian.

Personel Lucky Laki ini didakwa mengemudikan kendaraan bermotor di bawah umur atau kelalaiannya dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dul terancam dijerat pasal 310 ayat (1), ayat (3), ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009. JPU menuntut Dul hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.(Ras/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya