Hengki Kawilarang Ajak Damai, Jeng Ana: Kenapa Baru Sekarang?

Pengacara Hengki Kawilarang mengaku selama ini upaya perdamaiannya dihalang-halangi pengacara Jeng Ana.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 25 Jun 2015, 15:50 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2015, 15:50 WIB
Jeng Ana
Jeng Ana

Liputan6.com, Jakarta Usai sidang perdana kasus dugaan penggelapan uang arisan bodong oleh Hengki Kawilarang, kuasa hukum Hengki mengaku bakal melakukan upaya damai terhadap korban Jeng Ana. Namun, hingga saat ini Jeng Ana mengaku belum mendapat tawaran damai yang cocok.

Apalagi, berkas perkaranya sudah masuk ke meja sidang. Sehingga mau tidak mau, desainer langganan baju artis itu harus menjalani persidangan di pengadilan.

"Kemarin sidang perdana. Sempat kuasa hukumnya menyampaikan tetap akan beritikad baik melaksanakan perdamaian. Cuma saat itu kenapa baru sekarang?" ucap kuasa hukum Jeng Ana, Herna Sutana di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2015) malam.

Hengki Kawilarang saat akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015). Hengki diduga telah menggelapkan uang sebesar Rp 1,6 miliar milik Jeng Ana. (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Kenapa nggak dari awal saja? Tapi mereka mengatakan sudah berusaha," lanjutnya.

Pihak Hengki sempat berdalih, langkah damainya seperti dihalangi-halangi kuasa hukum Jeng Ana yang sebelumnya. Mengenai hal itu, Jeng Ana pun menjawab.

"Dari awal saya sudah minta damai, tapi bagaimana uang saya (belum) dikembalikan. Saya tidak mau bicara mengenai (kuasa hukum) yang dulu, sudah saya tutup. Sekarang saya ingin ke depan, supaya dari pihak Mas Hengki sendiri memberikan hak saya," tukas Jeng Ana.

Jeng Ana dan Meggy Wulandari

Hengki Kawilarang ditangkap polisi pada 15 April 2015. Desainer kondang itu diduga melakukan arisan bodong dan melarikan uang milik pakar herbal artis Jeng Ana. Akibat perbuatan Hengki, Jeng Ana mengaku mengalami kerugian sebesar Rp1,5 miliar.

Dari total utang Rp1,5 miliar, Hengki baru membayar sebesar Rp100 juta. Oleh karena itu, Hengki diduga melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (Ras/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya