Liputan6.com, Jakarta Sejak mendaftarkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Andi Soraya berjanji tak akan menghadiri persidangan. Ia menyerahkan semua urusan gugatannya itu sepenuhnya kepada kuasa hukum.
Begitu pun Rudi Sutopo. Pengusaha minyak ini tak akan menunjuk pengacara. Alasannya supaya perkara ini bisa diputus cepat secara sepihak alias verstek. Hal itu terbukti ketika sidang cerai perdana Andi dan Rudy digelar di pengadilan. Keduanya tak hadir, sehingga mediasi pun harus ditunda pelaksanaannya.
Baca Juga
Advertisement
"Prinsipnya itu hukum acara, majelis hakim tetap mau menjalankan yang berlaku. Memang ada keinginan untuk menuntaskan perceraian ini. Mereka berdua mau selesai cepat," kata kuasa hukum Andi Soraya, Ervin Lubis di PA Jaksel, Selasa (15/9/2015).
Sejauh ini, baik dari pihak Andi atau Rudi sudah sepakat bercerai. Bahkan, keduanya telah membuat kesepakatan bersama supaya perceraian nanti tetap berjalan baik tanpa konflik.
"Sebaiknya memang menuntaskan perceraian dengan kepala dingin. Apakah mereka melakukan (kesepakatan) di luar, ya mereka ada kesepakatan di luar ini," ujar Ervin.
Selama ini Andi dan Rudi sempat mencoba kembali mengarungi bahtera rumah tangganya secara baik. Namun, karena persoalan yang prinsipil, pemain film Ku Tunggu Jandamu ini merajuk minta pisah.
"Pada 2013 akhir itu, mereka berupaya keras melakukan mediasi. Akhirnya mereka menemukan titik temu, dan kembali bersama. Sampai mereka kembali menemukan masalah lagi. Dan sudah memutuskan untuk berpisah lagi," jelas Ervin Lubis.
Andi Soraya dan Rudi Sutopo menikah pada 2011. Dua tahun pernikahannya, Rudy menggugat cerai Andi Soraya, namun gugatan itu dicabut karena terjadi perdamaian di antara mereka. Hingga akhirnya, Andi balik menggugat cerai Rudi pada 21 Agustus 2015. (Ras/fei)