Seret Farhat Abbas, Polisi Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana

Polda Metro Jaya belum menyerah untuk menyeret Farhat Abbas ke meja hijau.

oleh Julian Edward diperbarui 28 Sep 2015, 17:20 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2015, 17:20 WIB
Farhat Abbas
Farhat Abbas bersama tim pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pencemaran nama baik, Jumat (21/8/2015). [Foto: Panji Diksana/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya belum menyerah untuk menyeret Farhat Abbas ke meja hijau. Buktinya, dalam lanjutan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9/2015), polisi menyertakan saksi ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Sutan Budhi Satria.

Perlu diketahui, sidang hari ini merupakan buntut dari gugatan praperadilan yang diajukan Farhat atas penetapan status tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ahmad Dhani.

liputan6.com

Dalam kesaksiannya, Sutan menyebut penetapan Farhat sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. "Kalau yang dilihat dari data sih sepertinya sudah cukup (jadi tersangka). Karena kan ini delik aduan, jadi harus ada dua alat bukti," kata Sutan.

Menurut Sutan, Farhat tidak perlu takut bila ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, pengujian apakah dia bersalah atau tidak justru ada dalam proses pengadilan.

Farhat Abbas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015). (Liputan6.com/Panji Diksana)

"Tidak ada masalah yang urgent ditetapkan sebagai tersangka, karena dia belum tentu bersalah. Ini hal yang wajar," imbuh Sutan.

Selain saksi ahli pidana, Polda juga telah melampirkan saksi terlapor dalam hal ini Ahmad Dhani. Bahkan, putra kedua Dhani yaitu El Jalaluddin Rumi juga telah memberi kesaksian di muka hakim. (Jul/Mer)

 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya