Pakaian Dalam Amel Alvi Akan Dimusnahkan

Celana dalam dan bra milik Amel Alvi itu lah yang kemudian dijadikan barang bukti persidangan.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 26 Okt 2015, 21:00 WIB
Diterbitkan 26 Okt 2015, 21:00 WIB
Amel Alvi
Liputan6.com/Showbiz

Liputan6.com, Jakarta Muncikari Robby Abbas (RA) dijatuhi vonis 16 bulan penjara. Terpidana kasus prostitusi artis ini terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. Dalam persidangan, pria yang bekerja sebagai perias artis itu mengaku telah menjajakan PSK artis seperti Amel Alvi, Tyas Mirasih dan Shinta Bachir.

Robby pun ditangkap usai menjual Amel Alvi kepada polisi yang menyamar di Hotel Ritz Carlton Jakarta. Robby diciduk tanpa perlawanan, sedangkan Amel ditangkap dalam keadaan telanjang bulat.

Artis AA mengenakan cadar dan kacamata hitam saat menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus prostitusi di kalangan artis. [Foto: Yoppy Renato/Liputan6.com]

"Saat digerebek Amelia Alviani (nama asli Amel Alvi) sedang berdiri dalam keadaan telanjang bulat. Kemudian saksi (polisi) menyuruh Amelia Alviani masuk ke kamar mandi untuk mengambil celana dalam dan bra miliknya," ujar Ketua Majelis Hakim, Muchtar Effendi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Celana dalam dan bra milik Amel Alvi itu lah yang kemudian dijadikan barang bukti persidangan. Setelah sidang berakhir, kedua barang bukti itu pun akan langsung dimusnahkan.

"Adapun barang bukti celana dalam hitam dan bra hitam merk Lasenza akan dimusnahkan. Kemudian uang senilai Rp45 juta dikembalikan kepada saksi Lesmana (polisi)," tutur Muchtar.

Artis AA menggunakan cadar saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (1/10/2015). Artis AA enggan berkomentar dan terus menutupi wajahnya. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani artis AA. Dalam persidangan RA terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang kesusilaan. RA pun dijatuhi hukuman penjara selama 16 bulan. (Ras/Adt)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya