Sammy Simorangkir Naikkan Tuntutan Jadi Rp 20 Miliar

Sammy Simorangkir melaporkan Label Pro M ke Mabes Polri dan Pengadilan Niaga.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 09 Nov 2015, 20:34 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2015, 20:34 WIB
Sammy Simorangkir
Sammy Simorangkir mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan label yang menaunginya, Pro M dengan tuduhan wanprestasi. [Foto: Gempur Muhammad Surya/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Bergabung dalam label PT Profesional Music (Pro M), Sammy Simorangkir mengaku mengalami kerugian material yang sangat banyak. Sebab selama masuk dalam label tersebut, ia mengaku tak pernah menerima uang sepeser pun terkait royalti iklan dan albumnya.

Kesal mendapatkan perlakuan tersebut, kekasih Viviane ini pun melaporkan perusahaan rekaman tersebut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Bareskrim Mabes Polri.

Sammy Simorangkir usai datangi Mabes Polri untuk melaporkan label yang menaunginya di Jakarta, Minggu (9/11/2015). Kabarnya Sammy akan menuntut label rekaman Pro M sebesar Rp 9 miliar. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sebelumnya ia sempat melayangkan tuntutan sebesar Rp 9 Miliar kepada Pro M. Namun setelah ia ditemani kuasa hukumnya Eddy R. Harwanto SH melaporkan Pro M ke Mabes Polri , Senin (9/11/2015), Sammy menaikan tuntutannya itu.

"Mengenai kerugian materil bahwa klien kami, sesuai dengan hitungan-hitungan karena dalam lisensi itu tidak disebut berapa mengenai kerugian dan mengenai pembayaran, perizinan. Tapi karena tidak ada iktikad baik dan lain-lain, maka dari musyawarah dari keluarga besar taksiran sekitar Rp20 miliar," kata Eddy R. Harwanto usai melapor ke Bareskim Mabes Polri, Senin (9/11/2015).

Sammy Simorangkir mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan label yang menaunginya, Pro M dengan tuduhan wanprestasi. [Foto: Gempur Muhammad Surya/Liputan6.com]

Eddy mengatakan wajar pihaknya melayangkan gugatan sebesar tersebut. Sebab selama 3 tahun bekerja sama, ia tak menerima uang hasil keringatnya sendiri.

"Jadi mengenai kerugiannya, kami kan secara terpisah menempuh jalur hukum perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Tapi upaya perdata itu tidak mempengaruhi kita untuk melakukan upaya pelaporan secara pidana," ujarnya.

Sammy Simorangkir (kanan) mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan label yang menaunginya di Jakarta, Minggu (9/11/2015). Sammy melaporkan label rekaman Pro M dengan tuduhan penipuan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sedikit emosi Sammy mengatakan selama ini pihak label selalu menuntut banyak dari dirinya. Akan tetapi, ia tak pernah mendapatkan keuntungan dari kerja sama tersebut.

"Kalau hubungan kontrak bisnis itu kan memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak. Sekarang kalau dia minta 17,5 persen dari kegiatan off air saya, tunjukkan dong kontrak kerja yang pernah dikasih ke saya. Tunjukin dong, lu pernah cariin gue kerjaan apa enggak," kata Sammy. (Pur/fei)**

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya