Liputan6.com, Jakarta Kasus gugatan harta gono gini antara Ivan Fadilla dan Venna Melinda masih berjalan alot di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun sidang lanjutan kali ini, Rabu (11/5/2016), tak dihadiri langsung oleh Ivan dan Venna hanya diwakilkan kepada pengacara.
Pihak Ivan memang sempat memenangkan gugatan harta gono gini di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Namun pihak Venna tak terima dan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, alhasil Venna pun berhak atas sertifikat rumah dan mobil.
Baca Juga
Karena Ivan yang sudah dimenangkan di PA merasa kecewa, pihak Ivan pun kembali menggugat lewat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak Venna Melinda menyayangkan Ivan Fadilla terus membahas harta gono-gini.
Advertisement
Baca Juga
Kuasa hukum Venna Melinda, Michael Simanjuntak berharap agar kasus ini cepat usai dan meminta kepada Ivan untuk berbesar hati mau memberikan sertifikat tersebut kepada kliennya.
"Kami berharap mas Ivan mau berbesar hati memberikan sertifikat dan surat-surat rumah yang masih berada di tangannya," ucap Michael usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
Alasannya, Michael merasa memang Venna yang berhak atas harta gono gini. "Dan seperti yang kami sudah duga, bahwa Pengadilan Negeri tidak berhak untuk memeriksa kasus ini," sambung Michael.
"Memang rumah di Jalan Paso (Jakarta Selatan) sesuai dengan keputusan PA dan hasil banding di MA sudah diputus bahwa itu milik Venna Melinda," terang Michael. (Fac/Des)