Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil dan tim kuasa hukumnya begitu yakin bahwa selama ini DS memalsukan identitas. Mereka yakin bahwa DS sudah di atas 18 tahun, atau sudah tidak dianggap anak-anak, ketika mendapat pencabulan oleh Saipul Jamil.
Namun soal ini, pengacara DS, Osner Johnson Sianipar, kembali menegaskan bahwa kliennya masih di bawah umur. Osner bahkan mengaku punya bukti kuat yang bisa menunjukkan bahwa DS masih anak-anak.
Advertisement
Baca Juga
"Kami punya bukti cukup kuat. Pertama itu ada akta lahir, kedua KK, ketiga KTP," jelas Osner Johsnon Sianipar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (25/5/2016).
Selain bukti-bukti tersebut, Osner juga mengaku sudah mengkonfirmasi langsung kepada DS dan ibunya. "Saya sudah beberapa kali tekankan sama ibunya dan DS juga, apa benar dokumen yang diserahkan ke saya itu asli. Mereka pastikan itu asli," sambung Osner.
Menurut Osner, apa yang dilakukan Saipul Jamil dan tim kuasa hukumnya hanya sebatas pengalihan hukuman. Tim kuasa hukum Saipul Jamil tak mau jika kliennya mendapatkan hukuman dari Undang-undang Perlindungan Anak.
"Mereka berusaha kencang (soal umur) supaya tidak dikenakan UU Perlindungan Anak. Kan ancaman hukumannya berat kalau pakai UU perlindungan anak, 15 tahun," kata Osner.
Osner juga mengaku heran dengan laporan dari tim kuasa hukum SaipulJamil ke Polda Metro Jaya atas tuduhan DS memalsukan dokumen. "Nah ketika pengacara Ipul laporkan DS ke polda, saya tidak tahu barang bukti apa yang mereka miliki, sehingga sebut dokumen kami palsu," terang Osner.
Yang membuat Osner semakin heran lantaran kini tim kuasa hukum Saipul Jamil lebih mencari bukti umur DS, bukan menolak tuduhan pelecehan seksual tersebut.
"Ya ini pokok perkaranya kan tentang pencabulan ya. Terbukti enggak. Dulu mereka mengatakan tidak ada. Tidak diakui. Kenapa sekarang fokus soal umur," tutup Osner. (Fac/fei)