Liputan6.com, Jakarta Sidang pembahasan gugatan harta gono-gini dari Sandy Tumiwa pada mantan istrinya, Tessa Kaunang, dilakukan hari ini, Rabu (28/9/2016). Pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Charlie Naiborhu.
Tessa telah memberikan kuasa penuh pada sang pengacara, sehingga merasa tak perlu hadir dalam persidangan tersebut. "Jadi dia ada kesibukan dan memang toh bagaimana pun sudah dipasrahkan kepada saya. Artinya Tessa tidak perlu hadir di sini," ujar Charlie setelah sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2016).
Advertisement
Baca Juga
Agenda persidangan tersebut mencermati bukti-bukti dari pihak penggugat, yaitu surat perjanjian tentang penjualan rumah yang dulu ditingggali oleh Shandy Tumiwa dan Tessa Kaunang.
"Jadi untuk hari ini adalah bukti surat-surat di mana kalau tadi sepintas saya baca adalah surat PBJB, Perjanjian Jual Beli Terhadap Objek Sengketa, terhadap rumah tersebut," ujar Charlie.
Sementara pihak Sandy Tumiwa menuntut penjualan rumah yang ditaksir seharga Rp 2 miliar. Phak Tessa justru mempermasalahkan mobil yang dibawa Sandy saat meninggalkan rumah. Charlie menganggap hal tersebut wajar adanya.
"Tessa merasa bahwa ada harta gono-gini yang belum diperhitungkan oleh Sandy, yaitu mobil yang dibawa pada saat dia meninggalkan rumah tersebut," ungkap Charlie Naiborhu. (Rin)