Liputan6.com, Jakarta - Kasus Restu Sinaga yang tertangkap dalam kasus narkoba pada 3 Juni 2016 akan siap disidangkan. Bintang film Unlimited Love ini akan menjalani sidang perdana pada 13 Oktober 2016.
"Sidang pertama Dorestu Sinaga (Restu Sinaga) berlangsung Kamis, 13 Oktober. Akan dipimpin Hakim Ketua Majelis, Asiadi Sembiring," terang Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, saat ditemui di kantornya, Rabu (5/10/2016).
Advertisement
Baca Juga
Sidang perdana Restu Sinaga beragendakan pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), akan membacakan dakwaan terkait kasus penggunaan dan kepemilikan barang haram oleh aktor 42 tahun tersebut.
"Ya agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa," kata Made.
Seperti diketahui, Restu Sinaga ditangkap polisi Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, 3 Juni 2016 lalu. Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan ganja dengan seberat 10,75 gram, 17 butir psikotropika jenis dumolid seberat 7,47 gram, serta 26 butir happy five.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan beberapa bungkus plastik yang diduga bekas heroin.