Pengacara Tak Terima Restu Sinaga Disebut Positif Kokain

Menurut pengacara Restu Sinaga, bungkus bekas kokain tidak bisa dijadikan alat bukti.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 07 Jun 2016, 07:40 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2016, 07:40 WIB
Restu Sinaga
Menurut pengacara Restu Sinaga, bungkus bekas kokain tidak bisa dijadikan alat bukti.

Liputan6.com, Jakarta Dalam penangkapan di rumah Restu Sinaga, polisi menemukan ganja, puluhan pil happy five, pil penenang dan bungkus bekas kokain. Dari penangkapan tersebut, polisi menyatakan Restu Sinaga positif mengonsumsi kokain.

Namun pernyataan polisi terkait Restu Sinaga positif kokain disesalkan pengacara aktor 41 tahun tersebut. Menurut pengacara Restu Sinaga, Jawin Damanik, polisi tidak bisa menyatakan positif kokain hanya dari bungkus bekas kokain.

Aktor dan model Restu Sinaga mengenakan penutup kepala saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (3/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Itu belum bisa disebut positif kokain. Kalau katanya bungkus bekas, positif kokain, menurut saya itu tidak bisa disebut positif kokain," kata pengacara Restu Sinaga ini, saat dihubungi via telpon, Senin (6/6/2016).

"Misalnya Anda dites urine, harus ada pembuktian positif apa enggak. Kayak seorang pasien yang pain killer, itu harus diobati dan harus ada pembuktian," ujar Jaswin.

Selain itu, Jaswin juga keberatan jika bungkus sisa kokain tersebut dijadikan alat bukti. "Tapi barbuk (barang bukti) mereka itu tak bisa dimajuin, karena itu barang bekas," kata Jaswin.

Restu Sinaga

Meski begitu, Jaswin akan mengikuti prosedur yang dilakukan oleh kepolisian, sampai akhirnya menjalani persidangan. "Ini kan masih BAP. Nanti diungkap fakta-fakta dalam persidangan," kata Jaswin. (Pur/fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya