Pengacara Tak Sabar Aa Gatot Jadi Tersangka Pelecehan

Jika dijadikan tersangka, Gatot Brajamusti langsung mengajukan praperadilan.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 12 Okt 2016, 09:20 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2016, 09:20 WIB
Gatot Brajamusti
Tersangka Gatot Brajamusti saat tiba Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9/2016). kepolisian akan melakukan pemeriksaan terkait dengan penemuan dari 600-an butir peluru. Ada jenis kaliber 9 mili, 32 dan 22 mili

Liputan6.com, Jakarta Gatot Brajamusti saat ini tengah melakukan serangkaian proses hukum di Polda NTB terkait kasus pidana yang membelitnya. Dalam beberapa kasus, sejauh ini yang paling kuat untuk menetapkan Aa Gatot sebagai tersangka ialah kasus tindak asusila atau pelecehan seksual.

Untuk kasus yang satu itu, rupanya pengacara Gatot Brajamusti, Ahmad Rifai, justru sudah menanti-nantikan penetapan kliennya sebagai tersangka.

Tersangka Gatot Brajamusti berada Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/9). kepolisian akan melakukan pemeriksaan terkait dengan penemuan dari 600-an butir peluru. Ada jenis kaliber 9 mili, 32 dan 22 mili. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Aa punya bukti cukup bagus. Saya kemarin mendengar bahwa Polda Metro akan mantapkan tersangka pelecehan seksual. Bahkan mau dijadikan tersangka. Jujur saya menunggu penetapan tersangkanya Aa Gatot," kata pengacara Ahmad Rifai di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016).

Jika Gatot Brajamusti telah dijadikan sebagai tersangka tindak asusila, ia berniat untuk mengajukan praperadilan.

"Kalau orang kebalikannya, tidak mau menunggu dan tidak mau dijadikan tersangka. Dengan Aa Gatot dijadikan tersangka maka akan kita ajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya," ia menjelaskan.

Gatot Brajamusti

Karena itu, Ahmad Rifai sudah menyimpan bukti kuat untuk melepaskan kliennya dari jerat hukum.

"Kami punya bukti yang bagus untuk mengungkap apakah benar. Ada pelecehan seksual dan apakah benar ada penipuan. Kita akan ungkap buktinya di situ (praperadilan)," katanya.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya