Saipul Jamil Dicecar KPK soal Aliran Dana Suap Kasus Pencabulan

Saipul Jamil akan terus diberi pertanyaan seputar dugaan aliran dana terselubung tersebut.

oleh Fajarina Nurin diperbarui 17 Jan 2017, 20:00 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 20:00 WIB
Saipul Jamil
Saipul Jamil akan terus diberi pertanyaan seputar dugaan aliran dana terselubung tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (17/1/2017). Kedatangan tersebut terkait dugaan suap kasus pelecehan seksual yang membelitnya beberapa waktu lalu.

Datang pada pukul 11.00 WIB siang tadi dengan menggunakan mobil tahanan, Saipul Jamil langsung memasuki gedung KPK di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Mantan suami Dewi Perssik itu pun tak banyak berkata-kata.

Saipul Jamil memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/7). Saipul diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Hari ini merupakan pengumpulan keterangan lanjutan dari pemeriksaan yang telah dilakukan kemarin, Senin (16/1/2017). Kemarin, Saipul Jamil dicecar kurang lebih 20 pertanyaan dari penyidik dengan durasi pemeriksaan sekitar lima jam.

Untuk pemeriksaan hari ini, Saipul Jamil akan terus diberi pertanyaan seputar dugaan aliran dana terselubung tersebut. Hingga pukul 17.30 WIB, pemeriksaan itu pun belum kunjung usai.

"Kami masih terus mengkonfirmasi terkait alur pemberian, penerimaan, tentu juga sumber dana dalam indikasi kasus suap yang diindikasikan kepada yang bersangkutan," ujar Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Saipul Jamil inginkan perempuan yang mau dimadu. Ada enggak ya?

Seperti diketahui, KPK menetapkan artis Saipul Jamil sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi. Saipul disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya