Liputan6.com, Jakarta Pedangdut Saipul Jamil diperiksa sebagai tersangka kasus penyuapan pejabat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan suami Dewi Perssik itu mengaku jika dirinya adalah korban penipuan.
"Hari ini diperiksa sebagai tersangka. Ada oknum pengadilan yang memanfaatkan situasi. Bang Ipul maupun bang Samsul adalah korban penipuan dari orang yang bertanggung jawab. Siapa orang itu, ya yang sudah divonis," ujar kuasa hukum Saipul Jamil, Arvid Saktyo usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/1/2016).
Advertisement
Kuasa Hukum juga menegaskan jika tidak ada komunikasi antara kliennya dengan sang panitera dan yang lainnya.
"Di sini tidak ada komunikasi baik Rohadi, ibu Bertha maupun Samsul ke hakim. Jadi hakim disini tidak ada komunikasi terkait kasus bang Ipul," ujarnya.
Baca Juga
Dalam pemeriksaannya, Saipul Jamil dikonfirmasi soal adanya pemberian uang kepada oknum panitera. "Mengkonfirmasi terkait pemberian uang. Ada nggak komunikasi Ipul dengan Rohadi dan hakim
Kurang lebih ada 20 pertanyaan tadi yang ditanyakan," ujar Arvid.
Saipul Jamil sendiri enggan untuk berkomentar mengenai kasusnya ini. Namun meski begitu dirinya menghormati wartawan yang sudah menunggu sejak pagi hari.
"Assalamualaikum. Semua saya serahkan ke pengacara saya Harvid," kata Saipul Jamil lantas terdiam.