Liputan6.com, Lombok Gatot Brajamusti yang juga mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) divonis hukuman selama 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Gatot Brajamusti yang ditangkap usai terpilih kembali menjadi Ketua PARFI dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Advertisement
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangannya, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, dan menyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidrr," kata Ketua Majelis Hakim Dr Yapi dalam putusan sidangnya di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis (20/4/2017).
Putusan majelis hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, yakni selama 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Gatot Brajamusti mengaku tidak puas dengan vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.
Baca Juga
"Terlalu berat, karena saya bukan kategori pengedar. Padahal teman-teman saya yang pengedar, banyak yang hukumannya jauh lebih rendah dari pada saya," kata Gatot.
Terkait dengan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan upaya hukum lanjutannya, Gatot akan mempertimbangkannya kembali.
"Nanti akan kita bicarakan dulu dengan pengacara saya, kan masih ada waktu," ujarnya.
Gatot Brajamusti ditangkap pada 28 Agustus 2016, usai menerima pengangkatannya sebagai Ketua PARFI di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram.
Gatot Brajamusti diamankan oleh petugas gabungan dari Mabes Polri dengan didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat, bersama istrinya Dewi Aminah.(Ant)