ADA Tour Sindir Pengacara Lyra Virna

Menurut pengacara ADA Tour, pengacara Lyra Virna sudah memberikan informasi yang menyesatkan.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 14 Okt 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2017, 11:00 WIB
Lyra Virna
Lyra Virna ditemani suaminya, Fadlan Muhamad, dan pengacaranya saat melakukan pemeriksaan terkait kasus dengan ADA Travel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10/2017). (Helmi Affandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar Lyra Virna menjadi tersangka cukup mengejutkan. Menanggapi hal tersebut, pengacara pihak ADA Tour, Muhammad Ridwan, coba mengklarifikasi. Sepengetahuannya, status hukum Lyra Virna tak pernah dinaikkan sebagai tersangka.

"Jadi tidak ada penetapan tersangka. Jad di sini bro-sis atau siapalah namanya PH (penasihat hukum) itu menyampaikan sebuah pesan yang sesat. Silakan Anda tanya semua bahwa tidak ada penetapan tersangka," kata Muhammad Ridwan, saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

Lyra Virna ditemani suaminya, Fadlan Muhamad, dan pengacaranya, Razman Arief, saat melakukan pemeriksaan terkait kasus dengan ADA Travel di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/10/2017). (Helmi Affandi/Liputan6.com)

Ridwan menuturkan bahwa informasi yang disampaikan pengacara Lyra Virna, Razman Arief Nasution bukan cuma merugikan kliennya sendiri. Pihak kepolisian yang menangani kasus ini juga disebut merasa risih dengan pemberitaan tersebut.‎

"Bro (Razman) ini hebat. Jadi ceritanya orang yang sudah jadi tersangka, katanya dicoret. Bisa dilihat di media bagaimana dia menyampaikan seolah-olah setelah ditetapkan sebagai tersangka, lalu dengan caranya dibalikkan kembali kliennya sebagai saksi," kata Muhammad Ridwan.

"Kemarin sudah tahu dari penyidik. Kami sudah telepon dan dapat penjelasan langsung dari penyidik. Penyidik juga risih karena dianggap mereka bermain dalam urusan ini," ucapnya.

Lyra Virna (Helmi Afandi/Liputan6.com)

Selain itu, Ridwan juga menjelaskan bahwa penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) bukan berarti yang bersangkutan berubah status sebagai tersangka.

"Sprindik itu surat perintah penyidikan, tapi dengan adanya sprindik, belum tentu penetapan tersangka. Ini pengetahuan untuk masyarakat supaya jangan disesatkan. Jadi, ketika menjadi pengacara tuh enggak boleh menyesatkan," sindir Muhammad Ridwan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya