Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Putri Aisah Aminah terhadap Ustaz Ahmad Alhabsyi.
Dengan begitu, Ustaz Ahmad Alhabsyi dan Putri Aisah Aminah pun sudah resmi bercerai. Keduanya tak lagi menyandang status sebagai suami-istri.
Advertisement
Baca Juga
"Hari ini adalah putusan sidang gugatan cerai yang diajukan Mbak Putri kepada Ustaz Alhabsyi. Gugatan itu dikabulkan untuk perceraiannya," ujar pengacara Putri Aisah Aminah, Vidi Galenso Syarief di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (15/11/2017).
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum memutus cerai Ustaz Alhabsyi dan Putri Aisah Aminah. Menurut pengadilan, rumah tangga pasangan yang menikah pada 13 Agustus 2006 itu tak dapat dilanjutkan karena keduanya tak dapat dipertahankan.
Ustaz Alhabsyi Tak Pernah Datang Sidang Cerai
"Gugatan itu dikabulkan karena fakta hukumnya jelas mengenai nikah siri (Ustaz Alhabsyi) dengan pihak ketiga terbukti. Kemudian mengenai anak sudah mahfum, anak masih kecil, jadi hak asuhnya di ibunya," kata Vidi Galenso Syarief.
"Majelis hakim menyatakan keduanya tidak bisa disatukan lagi. Kalian tahulah, bahwa pihak di sana ingin berdamai tetapi tidak pernah hadir ke sidang," lanjutnya.
Seperti diketahui, Ustaz Ahmad Alhabsyi digugat cerai sang istri, Putri Aisah Aminah, ke Pengadilan Agama Jakarta Timur. Gugatan itu dilayangkan Putri sejak 31 Januari 2017 dengan nomor perkara 0478/Pdt.G/2017/PAJT.
Putri Aisah Aminah menuding Ustaz Alhabsyi berbohong terkait poligami. Ustaz Alhabsyi disebut telah berpoligami diam-diam selama beberapa tahun terakhir dengan seorang jemaah bernama Yuyun Wahyuni. Kabarnya dari hasil pernikahan tersebut, Ustaz Alhabsyi dikaruniai dua anak. (Ras)
Advertisement