Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus narkoba Marcello Tahitoe alias Ello dan temannya, Diego Maradona, dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). Sidang beragendakan pembacaan putusan majelis hakim soal nasib hukum sang musikus.
Ello tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kira-kira pukul 16.00 WIB. Kekasih Aurelie Moeremans itu tampak rapi dengan kemeja putih dan celana hitam, lengkap dengan rompi tahanan berwarna merah.
Seperti biasa, Ello melewati kerumunan wartawan tanpa senyum sapa atau ekspresi apa pun. Ia bersikeras diam seribu bahasa pada setiap pertanyaan yang diajukan para pewarta.
Advertisement
Â
Baca Juga
Putusan Majelis Hakim
Tiba saat majelis hakim membacakan putusan persidangan untuk Ello dan sang rekan. Tampak wajah lega sang musisi dan tim kuasa hukum karena keputusan tersebut sesuai dengan keinginannya selama ini.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa rehabilitasi selama sembilan bulan dan dikurangin masa tahanan terdakwa," ujar hakim ketua Irwan, S.H, M.H dalam persidangan.
Rehabilitasi selama sembilan bulan tersebut dihitung sejak awal Ello menjalani perawatan, Agustus 2017 lalu. Kira-kira, Ello akan kembali menjalani rehabilitas selama lima bulan ke depan.
Advertisement
Awal Kasus Narkoba Ello
Seperti diketahui, Ello bersama rekannya berinisial Diego Maradona diamankan Satnarkoba Jakarta Selatan, di kediamannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Agustus 2017 lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa ganja.
Setelah diusut, ternyata Ello telah mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak 14 tahun lalu. Sejak 14 Agustus 2017 lalu, Ello menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur.