Liputan6.com, Jakarta - Kabar tertangkapnya Roro Fitri karena transaksi narkoba berjenis sabu sepertinya membuat banyak pihak geleng-geleng kepala. Pasalnya, selama ini Roro Fitria cukup dikenal sebagai selebritas penggiat antinarkoba.
Baca Juga
Advertisement
Pihak keluarga terutama sang ibunda tentunya juga sangat terkejut dengan peristiwa ini. Ibunda Roro Fitria sangat tidak menyangka bahwa anaknya bisa terjerumus pada lembah obat-obatan terlarang.
Namun seiring bergantinya hari, secara perlahan sang ibunda sudah bisa menerima kenyataan pahit tentang putri tercintanya. Hal itu diutarakan oleh sepupu Roro Fitria, Raymond.
"Alhamdulillah (baik), sekarang gimana ya, masih agak shock mungkin ya, kaget juga. Roro pun shock kali ya. Sedih lah," tutur Raymod kepada wartawan saat ditemui di kediaman Roro di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).
Pesan
Raymond berharap, peristiwa penangkapan ini bisa jadi cambuk bagi Roro Fitria untuk tak mengulangi kesalahannya lagi di kemudian hari.
"Ya jangan sampai ada seperti ini lagi. Ini kita selesaikan sebaik mungkin, semaksimal mungkin. pihak keluarga agak kaget juga, jangan sampai deh," ucapnya.
Advertisement
Hukuman
Atas kasus ini, Roro Fitria dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Roro Fitria menambah daftar panjang artis Tanah Air yang terseret kasus narkoba. Sebelumnya, putra rocker Ahmad Albar, Fachri Albar, juga ditangkap atas kepemilikan sejumlah jenis obat-obatan terlarang.